kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengamat: Omnibus law dipercaya akan menggairahkan pasar properti


Kamis, 27 Februari 2020 / 12:05 WIB
Pengamat: Omnibus law dipercaya akan menggairahkan pasar properti
ILUSTRASI. Hadirnya omnibus law dipercaya akan menggairahkan pasar properti. KONTAN/Baihaki/19/2/2020


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Omnibus Law yang disiapkan pemerintah diprediksi akan mendorong aktivitas ekonomi. Sektor properti termasuk. Bagi sektor properti terdapat empat penyederhanaan izin yang akan membuat bisnis semakin bergairah.

IMB misalnya sebelumnya membutuhkan waktu satu tahun untuk dikeluarkan pemerintah daerah, sekarang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Kemudian, sertifikat Laik Fungsi juga sama, sebelumnya terjadi bottleneck di pemerintah daerah untuk pengeluaran sertifikat dan juga inspeksi. Dengan Omnibus Law akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Ciputra catatkan peningkatan permintaan rumah mewah di Makassar

Perjanjian Pengikatan Jual Beli juga serupa. Dulu tidak ada kejelasan mengenai persentase perkembangan pembangunan sebelum diperbolehkannya PPJB, sekarang diperjelas dengan syarat 20% perkembangan pembangunan.

Bagi PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) yang pada awal tahun ini terus menguatkan posisi keuangannya dan menunjukkan performa baik, hal ini akan semakin menguatkan kinerja. 

Pengamat Properti F. Rach Suherman menilai, Omnibus Law yang disiapkan pemerintah diprediksi akan mendorong aktivitas ekonomi, termasuk sektor properti. Ada beberapa kotak regulasi yang menjadi tantangan menarik untuk secara teknis berada dalam pasal undang-undang sapujagat ini.

Kotak-kotak regulasi dimaksud di antaranya adalah SK lokasi, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB).

''Omnibus Law punya niat mulia menyederhanakan regulasi-regulasi. Bagus,'' kata Suherman dalam keterangannya, Kamis (27/2).

Baca Juga: Jadi Saham Gocap, Ini Cara PPRO Untuk Mengembalikan Kepercayaan Investor



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×