Sumber: Tribunnews | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Sepanjang Februari sampai dengan September 2013, BSA The Software Alliance bersama dengan kepolisian telah melakukan razia software bajakan di 50 lokasi terpisah. Barang bukti yang disita dari razia itu adalah software bajakan dengan nilai US$ 1,5 juta atau sekitar Rp 16,6 miliar.
Penindakan atau razia tersebut dipimpin oleh Tim Reserse Kriminal dari sejumlah Kepolisian tingkat Resort di Cikarang Utara, Cileungsi, Citeurup, Cilegon, Subang, Purwakarta dan Bogor di Provinsi Jawa Barat.
Ada pula penindakan di wilayah Batam di Provinsi Riau, Denpasar (Bali), Surabaya dan Malang (Jawa Timur) dan DKI Jakarta. Penindakan berlangsung beberapa kali di tiap provinsi karena membidik target yang berbeda-beda.
Lantas, siapa saja yang menggunakan software ilegal tersebut? "Penggunaan software ilegal ternyata meluas di berbagai bidang usaha, yakni industri manufaktur dan jasa. Perusahaan-perusahaan itu memproduksi, antara lain, suku cadang otomotif, produk elektronika, tekstil dan garment, plastik, lampu dan cermin hingga pengelolaan air limbah," kata Zain Adnan, Kepala Perwakilan BSA di Indonesia, Kamis (10/10).
Di samping itu ada pula lembaga keuangan seperti Bank Perkreditan Rakyat, restoran siap saji, percetakan digital, hingga kontraktor PLN yang juga menggunakan software bajakan. (Eko Sutriyanto/Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News