Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pengembang panas bumi mengaku belum puas dengan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang jaminan kelayakan usaha PLN dalam membeli listrik dari pengembang panas bumi. Sebab, penjaminan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan keinginan pengembang panas bumi.
Ketua Asosiasi Panas Bumi Abadi Purnomo mengatakan, jaminan itu seharusnya mencakup dari hulu sampai hilir. Sementara, dalam revisi aturan itu, dia bilang hanya mencakup satu aspek saja. “Revisi itu hanya menjamin dari sisi PLN, belum menjamin bisnis panas bumi secara keseluruhan,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (5/9).
Salah satu hal yang diminta Abadi adalah jaminan kelangsungan usaha panas bumi. Dengan adanya jaminan ini, dia berharap tidak ada izin yang dicabut di tengah jalan.
Pengusaha juga butuh jaminan pengurusan izin. Sebab, mereka beralasan pengurusan izin pengembangan panas bumi cukup ribet.
Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Panas Bumi Suryadarma mengatakan, proses perizinan berbelit-belit dan tidak memiliki kepastian waktu. Padahal, lanjutnya, kepastian waktu perizinan sangat diperlukan sebagai salah satu faktor yang diperhitungkan dalam studi kelayakan proyek. “Kalau waktu yang diperlukan misalnya 2-3 bulan, ya harus selesai dalam waktu tersebut, tidak lama-lama,” mbuhnya.
Selain soal izin, Suryadharma mengatakan, pengusaha butuh kepastian jaminan kelangsungan usaha lantaran asumsi keekonomian panas bumi selama 30 tahun.
Asal tahu saja, pemerintah telah menjamin Perjanjian jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan beberapa investor Wilayah Kerja (WK) panas bumi. Jaminan ini tertuang dalam revisi PMK Nomor 77 Tahun 2011 tentang Jaminan Kelayakan Usaha PT PLN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News