kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengusaha Minta Revisi Aturan Impor


Selasa, 15 Desember 2009 / 09:37 WIB
Pengusaha Minta Revisi Aturan Impor


Sumber: KONTAN | Editor: Test Test

JAKARTA. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) minta Departemen Perdagangan segera meninjau kembali kebijakan pengetatan impor produk tertentu di lima pelabuhan utama. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 56/M-DAG/PER/12/2008.

Franky Sibarani, Ketua Bidang Regulasi GAPMMI menilai, aturan itu harus ditinjau kembali untuk meningkatkan efektivitasnya menjegal produk ilegal. “Perlu ada review untuk memperbaikinya," kata Franky, kemarin (14/12).

Dia menyatakan, aturan itu hanya efektif sampai Agustus 2009, dan setelah itu tak bergigi. Waktu itu omzet penjual produk makanan dan minuman impor ilegal di perbatasan turun lumayan signifikan. “Penurunan omzet mereka waktu itu mencapai 30%-40%,” kata Franky. Namun, memasuki Lebaran 2009, produk ilegal beredar lagi di perbatasan melalui pelabuhan tikus.

Franky mengusulkan ada penambahan pengawasan serta tambahan klausul impor di pelabuhan kecil di perbatasan. Dia juga menyarankan penyempurnaan aturan ini melibatkan departemen lain, misalnya Departemen Perhubungan.

Sementara, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa revisi dan evaluasi terhadap aturan itu akan dilakukan pertengahan tahun 2010. Alasannya, aturan tersebut masih diperlukan. "Pertengahan 2010 kita evaluasi, diperpanjang atau tidak," ujarnya.

Permendag 56/2008 ini juga mewajibkan importir terdaftar (IT) melampirkan Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen pelengkap kepabeanan. Dari proses verifikasi, pemerintah bisa mengetahui realisasi impor termasuk spesifikasi produk yang diimpor.

Franky bilang, wajib verifikasi itu juga berdampak positif untuk penertiban importir. Soalnya, pemerintah bisa mengetahui realisasi impor dan kinerja importir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×