kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha mulai kesulitan peroleh bahan baku kakao


Kamis, 21 Agustus 2014 / 19:07 WIB
Pengusaha mulai kesulitan peroleh bahan baku kakao
ILUSTRASI. Kumpulan ucapan selamat Hari Musik Nasional 2023.


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Produsen hilir produk pertanian resah. Mereka sudah mulai mengeluhkan pasokan bahan baku dari pengepul kepada kalangan industri akibat ketidak jelasan kebijakan penerapan PPN 10% untuk produk pertanian primer. Beberapa industri yang mengeluhkan pasokan tersebut antara lain adalah pengolahan kakao dan teh.

Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) Sindra Wijaya mengatakan, sejak keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2007 tentang pembebasan PPN untuk produk pertanian, perkebunan dan kehutanan yang mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2014, banyak pedagang yang sementara waktu menghentikan penjualan biji kakao.

"Para pedagang cukup banyak yang mengirimkan SMS, bahwa mereka untuk sementara menghentikan dulu pembelian biji kakao. Artinya mereka masih bingung, mereka juga tidak mau nanti ada masalah dengan pajak," kata Sindra, Kamis (21/8).

Meski tidak merinci, Sindra bilang penghentian pembelian biji kakao dari pedagang ke petani cukup banyak terjadi di daerah Sulawesi. Padahal, menurut Sindra industri pengolahan biji kakao tidak dapat bertahan lama karena stok yang dimiliki rata-rata hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sekitar satu bulan. 

Dengan adanya pengenaan PPN ini, industri pengolahan kakao berada di posisi yang sulit. Pasalnya, bila untuk mendapatkan bahan baku biji dari dalam negeri terkena PPN 10%, untuk impor mereka juga terkena pajak yang lebih tinggi lagi yakni 17,5%, terdiri dari PPN 10%, Bea Masuk (BM) 5% dan PPH (Pajak Penghasilan) sebesar 2,5%.

Seperti diketahui, PPN 10% ini juga dikenakan terhadap produk segar impor yang masuk ke dalam negeri. Mengutip data AIKI, tahun lalu saja impor biji kakao untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri mencapai 30.000 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×