kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   9,00   0,05%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

Penurunan harga gas untuk pembangkit listrik memungkinkan ada regulasi baru


Jumat, 06 Maret 2020 / 16:00 WIB
Penurunan harga gas untuk pembangkit listrik memungkinkan ada regulasi baru
ILUSTRASI. Menteri ESDM Arifin Tasrif memaparkan kinerja saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). Raker tersebut membahas rencana strategis lima tahun ke depan, implementasi kebijakan konservasi energi di indonesia, ke


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

Oleh sebab itu, kata Rida, pemerintah menyiapkan sejumlah simulasi untuk menghitung sensitifitas penurunan harga terhadap pengurangan pendapatan negara maupun potensi penghematan yang bisa dihasilkan.

"(Jika harga turun) tentu ada penghematan untuk PLN. BPP berkurang, ujungnya ke negara, karena bisa hemat subsidi dan kompensasi," kata Rida saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (5/3).

Baca Juga: Menteri ESDM minta PLN proaktif serap pasar dari kalangan badan usaha

Rida memberikan gambaran, pada tahun ini harga gas untuk pembangkit diasumsikan dengan rerata harga US$ 8,39 per MMBTU. Dengan skenario harga gas dapat diturunkan ke angka US$ 6 per MMBTU, maka potensi penghematan yang bisa diraih sebanyak Rp 18,58 triliun dalam setahun.

Namun, jika harga ditekan menjadi US$ 6 per MMBTU, maka potensi pendapatan negara yang hilang mencapai Rp 14,07 triliun. Artinya, masih ada selisih Rp 4,51 triliun yang dapat dihitung sebagai penghematan atau manfaat yang dapat diraih dari penurunan harga gas tersebut.

"Itu kita asumsikan bisa US$ 6 per MMBTU. Beda harga, tentu akan berbeda penghitungannya. Tapi itu masih dibahas juga dengan Kementerian Keuangan dan SKK Migas," ungkap Rida.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Tidak ada kenaikan tarif listrik hingga Juni 2020

Namun, jika harga ditekan menjadi US$ 6 per MMBTU, maka potensi pendapatan negara yang hilang mencapai Rp 14,07 triliun. Artinya, masih ada selisih Rp 4,51 triliun yang dapat dihitung sebagai penghematan atau manfaat yang dapat diraih dari penurunan harga gas tersebut.

"Itu kita asumsikan bisa US$ 6 per MMBTU. Beda harga, tentu akan berbeda penghitungannya. Tapi itu masih dibahas juga dengan Kementerian Keuangan dan SKK Migas," ungkap Rida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×