kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   11.000   0,75%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Aturan tambang pemerintah harus selaras UU Minerba


Minggu, 12 Januari 2014 / 14:33 WIB
Aturan tambang pemerintah harus selaras UU Minerba
ILUSTRASI. Foto udara sebuah?kawasan industri di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022). Menurut laporan Colliers International Indonesia, serapan lahan industri pada 2021?meningkat dari tahun 2020. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyatakan, pihaknya mengapresiasi dua aturan baru yang telah diterbitkan pemerintah. Namun, asosiasi tambang mengingatkan, agar kedua aturan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara itu selaras sehingga tidak menimbulkan kontroversi di kemudian hari.

Ahmad Ardianto, Ketua Umum Perhapi mengatakan, saat ini pihaknya menunggu rincian isi kedua aturan yang telah ditetapkan melalui proses pembahasan yang panjang di kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Cikeas Bogor. "Saya belum tahu isinya bagaimana, kalau sesuai UU Minerba itu bagus," kata dia, Minggu (12/1).

Meskipun belum tahu detail, Ardianto menegaskan, pada Pasal 170 UU Minerba diwajibkan seluruh perusahaan tambang melakukan proses pemurnian di dalam negeri. Sehingga, apabila konsentrat tembaga kadar 15% ataupun kadar 30% tetap diperbolehkan ekspor, maka ia menilai tak ada kemajuan sama sekali dalam implementasi UU Minerba.

Sejak UU Minerba dirilis lima tahun lalu, komoditas tembaga yang diproduksi PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara adalah konsentrat tembaga kadar 20% hingga 30%. "Ini kalau kadar konsentrat tembaga 15% kan sudah, itu sama saja seperti yang sudah ada sejak lima tahun lalu," ujar Ardianto.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan dua belied turunan UU Minerba. Yaitu, PP Nomor 1/2014 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1/2014 tentang Perubahan Ketiga Permen ESDM Nomor 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

Meskipun kedua aturan tersebut telah terbit, ketentuan yang dijelaskan dalam aturan masih belum jelas. "Kami masih membahas implementasinya," ujar Dede I Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×