kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Perguruan Tinggi Batal Dapat Izin Pengelolaan Tambang


Senin, 17 Februari 2025 / 20:47 WIB
Perguruan Tinggi Batal Dapat Izin Pengelolaan Tambang
ILUSTRASI. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan setelah menimbang terhadap usulan dari DPR RI, maka pemberian tambang kepada perguruan tinggi resmi dibatalkan.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perguruan Tinggi (PT) dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah disepakati pada Senin (17/02) batal mendapatkan prioritas dalam menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan setelah menimbang terhadap usulan dari DPR RI, maka pemberian tambang kepada perguruan tinggi resmi dibatalkan.

"Yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi," jelas Supratman saat konferensi pers RUU Minerba di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/02).

Baca Juga: Selesai Dibahas DPR, Ini Poin-poin Penting RUU Minerba

Jadi di dalam revisi UU Minerba kali ini, yang ada adalah bahwa akan akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun juga badan usaha swasta.

"Yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya," kata dia.

Lebih lanjut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa perguruan tinggi tidak diberi izin untuk mengelola tambang guna menghargai dan menjaga independensi kampus.

“Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung (izin tambang) kepada kampus,” ucap Bahlil. 

Baca Juga: UMKM Daerah Jadi Prioritas Penerima IUP Tambang di RUU Minerba

Akan tetapi, pemberian berbagai fasilitas tersebut kepada perguruan tinggi belum menjadi syarat wajib bagi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta yang mengelola tambang.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang mencari formulasi yang terbaik agar perguruan tinggi dapat merasakan manfaat dari pengelolaan tambang.

Bahlil pun menambahkan, pihaknya menghargai jika ada perguruan tinggi yang tidak mau menerima keuntungan dari pengelolaan tambang tersebut.

"Nah kalau dia (perguruan tinggu) mau kerjasama untuk penelitian, untuk butuh dana risetnya, untuk bikin laboratoriumnya, ya silahkan dibicarakan dan pemerintah membuka ruang itu," kata dia. 

Baca Juga: Jadi UU Besok, Pengajuan IUP dalam RUU Minerba lewat OSS

Selanjutnya: Pemerintah dan DPR Batalkan Rencana Beri Konsesi Tambang ke Pihak Kampus

Menarik Dibaca: Tips Aman Lakukan Pembayaran via QRIS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×