kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pertambangan di Raja Ampat Dinilai Menyalahi Aturan Undang-undang, Ini Alasannya


Senin, 09 Juni 2025 / 13:48 WIB
Pertambangan di Raja Ampat Dinilai Menyalahi Aturan Undang-undang, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Aktivitas pertambangan yang berlangsung di Raja Ampat dinilai sebagai bentuk pertambangan di pulau kecil, yang dilarang perundang-undangan. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/YU


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Aktivitas pertambangan yang berlangsung di Raja Ampat dinilai sebagai bentuk nyata pertambangan di pulau kecil, yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan. 

Legal Analyst Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bayu Yusya mengatakan, selain melanggar hukum, menurut Bayu aktivitas ini juga tergolong sebagai abnormally dangerous activity yang membahayakan lingkungan hidup dan hak asasi manusia. 

Pernyataan ini disampaikan Bayu dalam diskusi publik bertajuk Majelis Tambang: Membongkar Skandal Investasi Raja Ampat yang diselenggarakan oleh Melankolis Institute.

Baca Juga: Ini Daftar Pulau di Raja Ampat dengan Tambang Nikel

Bayu menyoroti bahwa sejumlah kegiatan pertambangan di Raja Ampat, khususnya di pulau-pulau kecil, secara tegas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).

Ia menegaskan bahwa Pasal 17 dan Pasal 35 UU tersebut melarang pemanfaatan pulau kecil untuk aktivitas pertambangan karena dapat merusak ekosistem, mengganggu kehidupan masyarakat pesisir, dan menimbulkan degradasi lingkungan yang parah. 

Larangan ini juga telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di wilayah pulau kecil dan pesisir bertentangan dengan prinsip perlindungan ekosistem serta hak konstitusional masyarakat.

“Pemberian IUP pada pulau kecil tidak hanya cacat secara hukum, tapi juga bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan dan keadilan ekologis,” tegas Bayu dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Senin (9/6).

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa lokasi pertambangan di Raja Ampat berada dalam kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi dan bebas dari aktivitas industri ekstraktif. 

Ia menyatakan bahwa kegiatan tambang tersebut tergolong sebagai abnormally dangerous activity, yaitu aktivitas yang dalam hukum lingkungan dinilai berisiko tinggi, membahayakan keselamatan umum, serta menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas dan tak terpulihkan.

“Dalam doktrin hukum lingkungan, aktivitas semacam ini seharusnya dilarang dan dihentikan. Risiko ekologis dan sosial yang ditimbulkan sangat besar dan tidak sebanding dengan nilai ekonominya,” tambah Bayu.

Baca Juga: Menteri LH: GAG Nikel dan 12 Perusahaan Dapat Izin Khusus Beroperasi di Raja Ampat

Bayu juga menekankan bahwa aktivitas pertambangan ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Resolusi PBB A/RES/76/300 dan Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Raja Ampat bukan hanya aset bangsa, tapi juga warisan ekologi dunia. Merusaknya adalah bentuk kekerasan terhadap hak hidup manusia dan generasi masa depan,” ujarnya.

Bayu merekomendasikan agar pemerintah untuk mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melanggar hukum di Raja Ampat, menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil, serta melakukan reformasi tata kelola perizinan tambang agar berlandaskan prinsip keberlanjutan, partisipasi masyarakat, dan keadilan ekologis.

Selanjutnya: Pemerintah Alokasikan Rp 4,9 Triliun untuk Bantuan Pangan Beras Juni-Juli

Menarik Dibaca: BCA Hadirkan Layanan Transaksi Mata Uang Won Korea Selatan (KRW), Berikut Promonya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×