kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   25.000   1,50%
  • USD/IDR 16.404   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.532   -116,15   -1,75%
  • KOMPAS100 968   -17,27   -1,75%
  • LQ45 762   -11,18   -1,45%
  • ISSI 199   -3,66   -1,81%
  • IDX30 395   -4,89   -1,23%
  • IDXHIDIV20 474   -4,27   -0,89%
  • IDX80 110   -1,83   -1,63%
  • IDXV30 116   -0,89   -0,76%
  • IDXQ30 131   -1,54   -1,17%

Pertamina Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah


Selasa, 11 Februari 2025 / 15:01 WIB
Pertamina Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
ILUSTRASI. Pertamina buka suara soal penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di Kantor Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - BADUNG. Pertamina buka suara soal penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun, penyelidikan yang telah dilakukan di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Senin (10/2) kemarin ini adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Menurut Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan pihaknya menghormati langkah yang dilakukan Kejagung.

"Kejadiannya di Kementerian ESDM, kalau kami Pertamina memang mandangnya ya, kami hormati dulu apa yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini di Kejaksaan Agung," ungkap Fadjar saat ditemui usai acara Media Gathering Subholding Upstream, di Badung, Bali, Selasa (11/02).

Baca Juga: Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ini Tanggapan Pertamina

Lebih lanjut, Fadjar bilang pihaknya terbuka jika Kejagung membutuhkan data dari Pertamina. Adapun, dari sisi internal, sistem audit menurutnya telah dilakukan secara reguler dengan menggunakan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

"Kalau sistem audit kan secara reguler, secara internal juga terus kami lakukan. Setiap melakukan pengadaan, aksi korporasi, tentu kami sesuai dengan prinsip GCG dan juga aturan yang berlaku," tambahnya.

Sebelumnya, usai melakukan penyelidikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, KKKS swasta diwajibkan menawarkan minyak bagiannya kepada PT Pertamina sebelum mengekspor.  Jika Pertamina menolak, barulah minyak tersebut dapat diajukan untuk mendapatkan izin ekspor.

Namun, dalam praktiknya, kata Harli, terdapat upaya dari pihak terkait untuk menghindari kesepakatan dalam proses penawaran ini.

Baca Juga: Kantor Ditjen Migas Digeledah Buntut Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Ini Kasusnya

"KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ serta PT KPI, berusaha untuk tidak mencapai kesepakatan pada saat penawaran dengan berbagai cara. Di sinilah unsur perbuatan melawan hukumnya muncul," ujar Harli di Jakarta, Senin (10/2).

Menurutnya, PT Pertamina berdalih bahwa penolakan terhadap minyak dari KKKS terjadi karena adanya pengurangan kapasitas intake kilang akibat dampak pandemi Covid-19. Namun, di sisi lain, Pertamina justru tetap mengimpor minyak mentah untuk kebutuhan kilang.

"Hal ini menyebabkan minyak mentah yang sebenarnya bisa diolah di kilang dalam negeri akhirnya tergantikan oleh minyak impor," tambahnya.

Selanjutnya: Total Dana Kelolaan para Investor yang hadir di MIF 2025 Capai US$ 18,65 triliun

Menarik Dibaca: AlloFresh Luncurkan Fitur Perbandingan Harga untuk Konsumen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×