kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Pertamina Hulu Energi Ajukan Perbaikan Fiscal Term 6 Blok Migas


Rabu, 27 September 2023 / 19:56 WIB
Pertamina Hulu Energi Ajukan Perbaikan Fiscal Term 6 Blok Migas
ILUSTRASI. Subholding Upstream Pertamina, yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE), meminta perbaikan fiscal term untuk 6 blok migas yang dikelolanya. Salah satunya Blok Rokan.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Subholding Upstream Pertamina, yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE), meminta perbaikan fiscal term untuk 6 blok migas yang dikelolanya.

Mekanisme perbaikan fiscal term yang diinginkan PHE di antaranya mengubah skema gross split dalam kontrak menjadi simplified gross split atau cost recovery.

Menurut Direktur Utama PHE Wiko Migantoro, perbaikan fiscal term ini bisa membuat lapangan menjadi ekonomis serta berpeluang menambah cadangan migas.

“Kalau lapangan itu menjadi ekonomis, kita akan ada tambahan cadangan sekitar 1 miliar barrel oil equivalent (BOE) dari 6 blok kami,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (27/9).

Wiko tidak merinci daftar 6 blok yang dimaksud satu per satu. Yang terang, Blok Rokan yang sebelumnya bisa menyumbang sepertiga dari total produksi minyak mentah Pertamina masuk dalam daftar tersebut.

Selain Blok Rokan, Blok  Offshore North West Java (ONJW) dan South East Sumatra (SES) juga masuk dalam daftar blok migas yang dimohonkan perbaikan fiscal term-nya oleh PHE.

“Mudah-mudahan tahun depan sudah,” tutur Wiko.

Baca Juga: Pertamina Cari Partner Baru di Blok Masela, Begini Progresnya

Seperti diketahui, KKKS melalui Badan Pelaksana (sekarang SKK Migas) dapat mengusulkan perubahan/ amandemen ketentuan dan persyaratan Kontrak Kerja Sama kepada Menteri ESDM. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf mengatakan, SKK Migas akan mengkaji segala bentuk usulan dari  Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Tentunya harus ada justifikasi yang kuat. Kalau ternyata hanya dengan memberikan beberapa jenis insentif bisa merubah keekonomian menjadi baik, ya tidak perlu merubah bentuk kontraknya,” kata Nanang saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (27/9).

Setelah dirasa memiliki justifikasi yang kuat, memberikan keuntungan lebih bagi pemerintah dan kontraktor, SKK Migas akan mengajukan usulan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Dari review Kementerian ESDM lah nantinya berupa keputusan Menteri ESDM. Bisa diterima atau ditolak. Termasuk apakah perlu regulasi lainnya,” terang Nanang.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah terbuka untuk melakukan dialog dengan KKKS yang ingin mengajukan perubahan skema kontrak.

“(Nanti) Kita hitung dulu, dengan (usulan yang diajukan) ini bisa produksi berapa, dan dari sini kan bisa kelihatan cost sama revenue, ini kan harus berimbang,” kata Arifin ketika ditemui di sela acara International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2023 (ICIUOG 2023) di Bali, Jumat (22/9).

Baca Juga: Dua Tahun Kelola Blok Rokan, Pertamina Tetap Harus Gandeng Mitra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×