kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan penghasil FABA berlomba lakukan kajian pemanfaatan maksimal


Selasa, 30 Maret 2021 / 22:51 WIB
Perusahaan penghasil FABA berlomba lakukan kajian pemanfaatan maksimal
ILUSTRASI. FABA


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemanfaatan fly ash and bottom ash (FABA) sebagai produk bernilai ekonomi mendapat respon positif dari perusahaan penghasil limbah yang saat ini masuk kategori non B3 tersebut.

Bahkan, produsen mulai berlomba untuk melakukan kajian demi bisa memanfaatkan hasil maksimal dari pemanfaatan FABA ke depan.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang mengungkapkan kalau secara umum pihaknya mendukung upaya pemanfaatan FABA secara masif. Upaya tersebut diharapkan mampu mendukung kelestarian lingkungan dengan minimnya penimbunan.

"Apalagi manfaat produk turunannya bisa dimanfaatkan oleh industri lain," kata Arthur kepada Kontan.co.id, Selasa (30/3).

Baca Juga: Kaltim Prima Coal (KPC) akan manfaatkan 30.000 ton FABA tahun ini

Adapun untuk menjadikan FABA sebagai komoditas bernilai ekonomi, APLSI mengaku masih menunggu aturan regulasi turunannya. Dengan begitu, perusahaan produsen FABA bisa mulai menetapkan rencana pemanfaatan secara jangka panjang.

Di samping itu, Arthur juga melihat adanya potensi pemanfaatan FABA lebih lanjut di berbagai sektor. Di antaranya, bisa dijadikan bahan baku untuk konstruksi jalan, campuran semen yang lebih kuat, paving block, batako, hingga pupuk dan lainnya.

Sementara itu, untuk menjadikan FABA sebagai produk ekonomi tidak bisa disamakan dengan tenggat waktu, karena akan bergantung pada jenis pemakaian, volume, teknologi hingga logistiknya. Meskipun begitu, pemanfaatan FABA sudah banyak dipraktekan di banyak negara.

"Aturan pemanfaatan adalah langkah terobosan positif dari pemerintah dan akan memberikan multiplier effect untuk meningkatkan kontribusi perekonomian. Pemanfaatan akan lebih menjaga kelestarian lingkungan," jelasnya.

Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Apollonius Andwie mengatakan, kalau pihaknya mengapresiasi segala regulasi yang disiapkan pemerintah terkait pengolahan dan pemanfaatan FABA.

"Saat ini PTBA sedang bekerjasama dengan salah satu universitas terkemuka di Indonesia dalam mengkaji pemanfaatan FABA menjadi material yang bisa memiliki nilai ekonomis," kata Apollonius kepada Kontan.co.id.

Dia mengungkapkan contoh pemanfaatan FABA yakni untuk menghasilkan geopolimer. Dari hasil kajian tersebut, nantinya akan ditindaklanjuti PTBA untuk pengolahan FABA ke depan.

Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira menilai, diterbitkannya PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait dengan bagian pengelolaan Limbah B3, disambut sangat baik oleh Adaro.

Baca Juga: Semen Indonesia (SMGR) memaksimalkan pemanfaatan limbah sisa produksi

Seperti diketahui, selama ini limbah PLTU berupa FABA ditetapkan sebagai Limbah B3, hal ini berdampak pada kerumitan pengelolaannya karena mengingat jumlahnya yang besar. Apalagi, dua PLTU Adaro berada di area yang cukup terpencil dan membuat proses pengangkutannya ke lokasi pemanfaat membutuhkan biaya yang besar.

"Untuk diketahui selama ini PLTU Adaro mengirimkan FABA ke dua pabrik semen di seputar Kalimantan Selatan," ungkap Nadira kepada Kontan.

Untuk memaksimalkan pemanfaatan FABA, Adaro juga melakukan serangkaian uji laboratorium dengan melibatkan LAPI ITB, yang mana didapatkan hasilnya tidak memenuhi persyaratan sebagai limbah B3. Adaro memandang bahwa pemanfaatan FABA sangat tepat sebagai penetral air asam tambang.

Dengan ditempatkan FABA di disposal batuan penutup, maka timbulan air asam tambang dapat dicegah. Saat ini telah terlihat bahwa dengan uji laboratorium yang mirip dengan situasi yang ada di lapangan ternyata pemanfaatan FABA dapat menetralkan air asam tambang.

"Adaro juga sedang berproses untuk mendapatkan izin pemanfaatan FABA sebagai media penetral air asam tambang melalui kerja sama dengan LAPI ITB," jelasnya.

Dengan begitu, Nadira menyimpulkan kalau pemanfaatan FABA di tambang Adaro yang lokasinya berdekatan akan sangat memberikan dampak positif bagi lingkungan hidup.

Sebelumnya, Direktur Verifikasi Limbah B3 KLHK Achmad Gunawan mengungkapkan, kalau pihaknya dan team terus mendorong agar eksplorasi agar peraturan menteri terkait standarisasi limbah non B3 tersebut bisa segera terealisasi.

Baca Juga: Perlu regulasi yang mendukung pemanfaatan FABA

"Bulan ini rasanya belum memungkinkan, mudah-mudahan, InsyaAllah bulan depan diselesaikan, termasuk harmonisasi dan lainnya," jelas Achmad dalam diskusi media secara daring, Senin (22/3).

Achmad juga menjelaskan apabila juklak dan juknis diterbitkan, selanjutnya pemanfaatan FABA tidak lagi membutuhkan persetujuan teknis ataupun SLO, mengingat FABA PLTU sudah menjadi limbah non B3. Hanya saja, dia menekankan dalam pengelolaannya tetam membutuhkan beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Di mana, pemanfaatan FABAA harus memenuhi standard yang berlaku atau yang sudah teruji. Apabila FABA nantinya bakal dimanfaatkan untuk bahan baku batako, semen dan lainnya, maka akan mengikuti standard tersebut. Selain itu, pemanfaatan limbah tersebut juga akan tercantum pada persetujuan lingkungan dan bukan persetujuan teknis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×