kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN akan evaluasi kebijakan keringan tarif listrik


Kamis, 16 April 2020 / 19:48 WIB
PLN akan evaluasi kebijakan keringan tarif listrik
ILUSTRASI. Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA pada tahun 2020 kenaikan tarif listrik tersebut akan mencapai Rp29.00


Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli

Data tersebut nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan bagi PLN yang tentunya berkoordinasi dengan pemerintah untuk kelanjutan kebijakan keringanan tarif listrik.

Namun demikian, Zulkifli mengakui kondisi saat ini belum memungkinkan bagi PLN untuk memperluas insentif tarif listrik dalam skala besar, termasuk menyasar pelanggan sektor bisnsi dan industri.

Baca Juga: Kementerian ESDM pastikan proyek kelistrikan tetap lanjut di tengah wabah corona

Padahal, kedua jenis pelanggan tersebut mengalami penurunan konsumsi listrik yang cukup signifikan selama masa pandemi Corona.

“Kalau insentif skala besar, sudah pasti PLN tidak akan mampu melaksanakannya karena balance sheet kami tidak bisa,” ungkap Zulkifli.

Jikalau perlu untuk menerapkan perluasan kebijakan insentif tarif listrik seperti itu, PLN akan sangat bergantung pada dukungan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×