Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
Apalagi, subsidi yang dijanjikan oleh Kementerian ESDM masih kontradiktif. Sebab, subsidi itu lebih menguntungkan investor ketimbang PLN. "Uang subsidi itu uang rakyat. Tidak sepatutnya subsidi listrik menguntungkan segilintir oknum dan pengusaha," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, saat ini Kementerian ESDM belum bisa memastikan besaran subsidi yang diberikan jika PLN mematuhi pembelian setrum PLTMH sesuai instruksi. "Kepada PLN selalu ada penekanan mengenai efisiensi. Sedangkan kepada investor justru tidak masalah menggunakan dana subsidi," tegasnya.
Namun demikian, Ketua Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), Riza Husni berpendapat pengembangan PLTMH yang diatur dalam Permen ESDM No 19/2015 yakni pembangkit hidro dengan kapasitas di bawah 10 megawatt (MW). Nah pembangkit listrik ini hanya dikhususkan untuk investor dalam negeri. Artinya aliran subsidi bukan untuk pengusaha listrik besar.
Pertimbangan lain, harga setrum PLTMH ini agar mereka bisa mendapatkan pendanaan dari bank alias bankable. "Pemerintah paham bahwa pembiayaan dalam negeri berjangka antara 5-8 tahun, diharapkan ada titik temu yang ideal antara investor dengan perbankan," kata dia.
Asal tahu saja, pertimbangan Kementerian ESDM meminta PLN untuk mengikuti Peraturan Menteri ESDM No 19/2015 tentang Pembelian Listrik Tenaga Air agar ada pembangunan pembangkit dengan kapasitas 10 MW diluar Pulau Jawa. Pemerintah meminta PLN membeli dengan harga US$ 0,12 per KwH. Sedangkan PLN hanya mampu US$ 0,09 per KwH.
Maritje mengakui saat ini juga ada kesepakatan soal berapa angka subsidi yang tepat untuk PLN. "Nantinya kalau sudah sepakat soal angka subsidi, akan diajukan ke APBNP," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













