kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.489   45,00   0,29%
  • IDX 7.736   0,93   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,35   -0,03%
  • LQ45 958   -0,50   -0,05%
  • ISSI 233   0,21   0,09%
  • IDX30 492   -0,18   -0,04%
  • IDXHIDIV20 591   0,64   0,11%
  • IDX80 137   0,04   0,03%
  • IDXV30 143   0,27   0,19%
  • IDXQ30 164   0,00   0,00%

PPN Naik Jadi 11%, Apakah Harga Ponsel Bakal Lebih Mahal di Indonesia?


Kamis, 31 Maret 2022 / 08:25 WIB
PPN Naik Jadi 11%, Apakah Harga Ponsel Bakal Lebih Mahal di Indonesia?
ILUSTRASI. berdampak pada produk elektronik seperti smartphone, tablet, smartwatch dan gawai lainnya. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal segera menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11% dari semula 10%. Kenaikan ini akan segera berlaku efektif per 1 April 2022. 

Keputusan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Menurut firma riset International Data Corporation (IDC), keputusan ini juga berdampak pada produk elektronik seperti smartphone, tablet, smartwatch dan gawai lainnya. 

Sebab, produk elektronik tidak dikategorikan sebagai barang bebas PPN. Oleh karena itu, smartphone dan produk elektronik lainnya akan mengalami peningkatan harga setelah PPN 11 persen mulai berlaku. 

"Seperti yang tertulis di UU No.7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 4A ayat 2, elektronik tidak termasuk barang bebas PPN, sehingga kenaikan harga dapat dialami oleh smartphone, wearables, tablet, atau bahkan barang barang elektronik lainnya," kata Vanessa Aurelia, Associate Market Analyst, IDC Indonesia kepada KompasTekno, Selasa (29/3/2022). 

Baca Juga: PPN Naik, Inflasi April Diproyeksi Melesat

Namun, kemungkinan tidak semua vendor HP serta merta langsung membebankan tarif PPN baru ke konsumen. 

Menurut Vanessa, setidaknya ada dua kemungkinan bagi vendor smartphone atau perangkat elektronik lain untuk menyiasati kenaikan PPN. 

Pertama, kenaikannya ditanggung konsumen dalam bentuk kenaikan harga akhir perangkat. Kedua, kenaikan PPN akan ditanggung oleh vendor atau distributor, sehingga harga akhir produk tidak berubah dari sebelumnya alias tidak naik. 

Ada pula opsi bagi vendor untuk menanggung kenaikan PPN pada produk tertentu seperti model entry-level, sedangkan produk premium kenaikannya dibebankan ke konsumen. 

Baca Juga: Selamat Datang Era Lonjakan Inflasi Tinggi

"Strategi yang diambil tiap vendor akan berbeda, jadi bisa saja ada vendor yang meningkatkan harga akhir beberapa perangkat mereka dan ada yang tidak," ujarnya. 

Vanessa juga menaksir, beberapa importir atau distributor produk elektronik akan memasukkan lebih banyak barang ke Indonesia sebelum kenaikan PPN berlaku 1 April. 

Respons Oppo dan Realme atas kenaikan tarif PPN 

Sebagai vendor smartphone yang beroperasi di Indonesia, Oppo dan Realme juga terdampak kenaikan tarif PPN 11 persen. Namun kedua perusaahaan ini belum memutuskan strategi yang akan dijalankan setelah tarif PPN berlaku 1 April. 

Terkait hal ini, Oppo mengatakan pihaknya belum menetapkan perubahan atau kenaikan harga untuk ponsel-ponsel yang mereka jual di Indonesia. 

"Kenaikan PPN baru ditetapkan 1 April 2022, dan hingga saat ini (kenaikan/penurunan) belum ditetapkan untuk produk-produk Oppo di Indonesia," ujar Public Relations Manager Oppo Indonesia, Aryo Meidianto kepada KompasTekno. 

Untuk strategi seputar kenaikan harga sebagai imbas tarif PPN naik April 2022 nanti, Aryo menjelaskan pihaknya belum menentukan apakah akan menggunakan strategi pejualan dan pemasaran yang berbeda atau tidak. 

Baca Juga: YLKI Minta Kenaikan Tarif PPN 11% pada 1 April Ditunda

Sebab hingga saat ini, lanjut Aryo, produk-produk Oppo yang dijual di Tanah Air masih memiliki harga sama dan belum ada perubahan yang signifikan. 

Senada dengan Aryo, Marketing Director Realme Indonesia, Palson Yi juga mengatakan bahwa Realme belum memiliki strategi untuk menaikkan harga produk mereka menjelang tarif PPN naik menjadi 11 persen. 

Mereka sebenarnya melakukan pemangkasan harga, namun diterapkan pada model-model yang sudah meluncur beberapa bulan lalu yang kini sudah ada suksesornya, dan hal ini terbilang wajar dilakukan berbagai vendor ponsel. 

Soal PPN naik jadi 11%, Palson menjelaskan pihaknya bakal melihat terlebih dahulu bagaimana jalannya bisnis Realme di Tanah Air usai pemerintah menerapkan PPN menjadi 11%. 

Baca Juga: Ekonom Prediksi Terjadi Inflasi 0,6% pada Maret 2022, Ini Pemicunya

"Realme akan memantau dan mengevaluasi pada operasional bisnis kami terlebih dahulu dan (lalu) membuat strategi untuk menanggapi hal tersebut (kenaikan tarif PPN)," ujar Palson kepada KompasTekno ketika dihubungi secara terpisah. 

Daya beli diprediksi menurun setelah tarif PPN naik 

Menurut IDC, kenaikan tarif PPN menjadi 11% akan mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat. Hal ini juga berlaku untuk daya beli smartphone, meskipun dampaknya kemungkinan tidak begitu signifikan. Sebab, kenaikan harga pada smartphone juga ditaksir tidak begitu tinggi di mata konsumen. 

Pada kuartal II-2022, pasar smartphone justru akan diramaikan dengan musim belanja lebaran dan suplai yang dinilai semakin membaik. Untuk itu, performa pasar smartphone pada kuartal tersebut ditaksir mengalami peningkatan. 

Selain karena adanya musim belanja lebaran, faktor lainnya yang akan mendorong permintaan yaitu ekspansi jaringan 4G dan 5G. 

"Jika berbicara mengenai performa shipment, faktor lain yang perlu dipertimbangkan adalah musim belanja lebaran dan kondisi supply yang semakin membaik," jelas Vanessa. 

"Merujuk pada performa pasar di periode-periode sebelumnya, peningkatan shipment biasanya terjadi menjelang lebaran, yang pada tahun ini jatuh di kuartal II-2022. Faktor lainnya yang akan mendukung demand side adalah new user yang akan datang dari ekspansi jaringan 4G dan 5G," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPN Naik Jadi 11 Persen, Harga Ponsel di Indonesia Bakal Makin Mahal?"
Penulis : Lely Maulida
Editor : Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×