kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Proyek energi terbarukan perlu jadi prioritas dalam paket stimulus pasca Covid-19


Sabtu, 16 Mei 2020 / 17:24 WIB
Proyek energi terbarukan perlu jadi prioritas dalam paket stimulus pasca Covid-19
ILUSTRASI. Proyek energi baru dan terbarukan perlu menjadi prioritas dalam paket stimulus pasca Covid-19.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

Harris pun menguraikan alasan paket stimulus harus mencakup investasi energi bersih. Pertama, energi bersih menghasilkan pengembalian ekonomi 3 - 8 kali lebih tinggi dari investasi awal, sebagaimana analisis World Resources Institute (WRI).

Kedua, ketidakstabilan harga bahan bakar fosil memberikan peluang global untuk mempercepat peralihan ke energi bersih. Ketiga, investasi dalam EBTKE dapat menghasilkan 63 juta pekerjaan baru pada tahun 2050.

Saat ini, sambung Harris, penggunaan EBT di Indonesia baru mencapai 8,55% dan diharapkan terus meningkat, sebagaimana target yang telah ditetapkan pada RPTUL baik target capaian untuk pembangkit maupun non pembangkit. Sebagai informasi, didalam RPJMN terdapat rencana penambahan target pada energi terbarukan dari tahun 2024 yaitu sekitar 9.050 MW.

"Tentunya pencapaian target ini tidak dapat berjalan sendiri tetapi harus didukung perangkat kebijakan. Upaya terkait pembiayaan dan lain sebagainya, supaya target yang ditetapkan dapat diimplementasikan, terutama karena dampak pandemik saat ini," tandas Harris.

Baca Juga: Perkuat energi terbarukan, pemerintah kolaborasi dengan International Energy Agency

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×