Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah kembali memasukkan proyek transmisi High Voltage Direct Current (HVDC) interkoneksi Sumatra-Jawa 500 KiloVolt (KV) ke dalam rancangan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017-2026.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman bilang, saat ini, RUPTL 2017-2026 dalam tahap finalisasi oleh pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). "Keputusannya sudah ada, mereka sedang melakukan perbaikan-perbaikan,"ujar Jarman, Senin (20/2).
Salah satu keputusan dalam RUPTL tersebut adalah melanjutkan proyek HVDC. Namun Jarman menyebut selesainya proyek akan mundur kemungkinan hingga 2024.
"Masih dilanjutkan tapi tahunnya disesuaikan dengan kebutuhan. Mundur, tidak lagi jadi 2018/2019, tapi mundur kira-kira 2023/2024," katanya.
Jarman menjelaskan, mundurnya proyek HVDC didasarkan pada kebutuhan listrik masyarakat khususnya masyarakat Pulau Jawa. Pembangunan infrastruktur memang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Kita lihat dulu kebutuhannya perlu membuat pembangkit mulut tambang disalurkan ke Jawa. Ternyata karena pertumbuhan ekonomi tidak setinggi yang kita perkirakan maka pembangkit di Jawa yang sudah ada dan yang sudah direncanakan sudah mencukupi,"kata Jarman.
Dengan begitu, menurutnya, sudah tidak perlu lagi mengambil listrik dari pembangkit Sumatra Selatan. "Sehingga sementara ditunda sampai nanti akan dibutuhkan, itu kira-kira 2023/2024," ujarnya.
Mundurnya proyek HVDC ini belum direspons oleh PLN. Kepala Satuan Komunikasi Korporat I Made Suprateka belum merespons pertanyaan KONTAN pada Selasa (21/2).
Sebelumnya, PLN ingin membatalkan proyek HVDC dalam revisi RUPTL 2017-2026 karena pasokan listrik di Jawa yang sudah surplus. Padahal, dalam RUPTL 2016-2025 tertera proyek HVDC harus dibangun PLN lantaran sudah mendapatkan komitmen pembiayaan dari Japan International Cooperation Agency (JICA) sebesar US$ 2,13 miliar, dengan jangka waktu pinjaman 30 tahun.
Dalam RUPTL 2016-2025, pembangunan transmisi HVDC harus selesai sejalan dengan proyek PLTU Mulut Tambang Sumsel 8, 9 dan 10. Jika tidak sekalian, PLN harus membayar penalti take or pay (TOP) sebesar Rp 280 miliar per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News