kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

RUU EBET, Antara Peluang atau Jegal Transisi Energi


Senin, 20 Februari 2023 / 16:10 WIB
RUU EBET, Antara Peluang atau Jegal Transisi Energi
ILUSTRASI. pengembangan energi terbarukan menanti RUU EBET


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

Fabby menilai kebijakan ini tidak bisa memicu pengembangan energi terbarukan di Indonesia karena mencampuradukkan antara Energi Baru dan Energi Terbarukan.

Dia mengusulkan agar RUU EBET dirombak total, paling tidak mengeluarkan poin energi baru dan fokus membahas pada energi terbarukan saja. Dengan begini, kebijakan khusus energi terbarukan bisa fokus membahas insentif, pembiayaan, pengembangan industri dan pasar.

“Kalau itu dilakukan, baru ada harapan,” ujarnya.

Dia mencontohkan kebijakan energi yang diambil India yang dengan jelas memerinci target jangka panjang, diturunkan menjadi program nasional hingga ke unit terkecil di negaranya. Lewat cara ini, India bisa mendatangkan banyak investor energi terbarukan di sana.

Sedangkan, Indonesia dinilai masih jauh dari pelaksanaan itu. Fabby mencontohkan, belum dimasukkan dalam DIM RUU EBET saja power wheeling yang bisa meningkatkan supply demand listrik sudah menjadi polemik.

AESI menilai, pemerintah terlalu fokus pada permasalahan kelebihan listrik PLN yang berdampak 3-4 tahun mendatang. Sedangkan Undang-Undang yang berdampak hingga 10 tahun hingga 20 tahun ke depan perlu lebih diperhatikan.

Board of Director International Geothermal Association (IGA), Surya Darma mengkaji dari substansi yang sekarang muncul dalam RUU EBET, dia menilai tampaknya masih banyak yang menjadi kekhawatiran para pelaku industri energi terbarukan dan juga panas bumi.

Harapan adanya kepastian hukum dan kepastian harga yang memberikan nilai keekonomian  nampaknya belum muncul dalam RUU EBET.

“Bahkan RUU ini sudah tampak seperti Omnibus Law yang memasukkan berbagai hal dari energi dalam RUU EBET ini. Padahal yang dibutuhkan adalah sebuah payung hukum yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusahaan energi terbarukan,” tegasnya.

Sebut saja kebijakan yang diperlukan ialah kepastian pengadaan energi terbarukan, harga jual listrik yang dapat memberikan kepastian usaha dan keekonomian. Kemudian dapat menggalang dana energi terbarukan, dapat menghasilkan mekanisme transaksi nilai karbon dan sertifikat energi terbarukan.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Arthur Simatupang menyampaikan, diterbitkan suatu RUU yang menjadi dasar payung hukum implementasi pengembangan energi baru terbarukan selayaknya memberikan kepastian hukum yang diperlukan investor.

“Jadi APLSI menyambut baik dan mendukung  disahkannya RUU EBET,” ujarnya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×