kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU EBT Dinilai Belum Wadahi Aspirasi Seluruh Kelompok


Rabu, 09 Maret 2022 / 20:43 WIB
RUU EBT Dinilai Belum Wadahi Aspirasi Seluruh Kelompok
ILUSTRASI. EBT


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dinilai belum mewadahi aspirasi seluruh kelompok khususnya perempuan.

Salah satunya aspirasi dan kebutuhan dari kelompok perempuan serta kelompok masyarakat di daerah 3T. Ini terungkap dalam Webinar RUU EBT: Melihat lebih jauh Perspektif Gender Diakomodasi dalam Kebijakan Energi yang diselenggarakan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Institute for Essential Services Reform (IESR), baru-baru ini.

Koalisi Perempuan Indonesia dalam keterangan resminya menilai energi erat kaitannya dengan kehidupan perempuan. Jenis energi yang sarat emisi dan polusi akan berdampak negatif bagi  kesehatan dan lingkungan perempuan, terutama di daerah 3T di Indonesia. 

Tidak hanya itu, selama ini perempuan hanya ditempatkan sebagai konsumen energi, padahal seharusnya ada kesempatan bagi masyarakat umum, termasuk perempuan di rumah untuk memproduksi energi dan menggunakannya sendiri.

Untuk itu, KPI mendorong DPR RI dan pemerintah untuk memposisikan perempuan sebagai produsen energi. Selain itu, dari sisi kebijakan energi, KPI mendesak agar dibuat kebijakan pengembangan energi bersih terbarukan yang terjangkau di tingkat lokal dibandingkan mengandalkan energi fosil dan nuklir.

Baca Juga: Bisnis EBT Semacom Integrated (SEMA) Semakin Luas

Presidium Nasional Perempuan Petani KPI Dian Aryani mengungkapkan, kelompok perempuan seringkali tidak dilibatkan atau dilatih dalam pengembangan energi baru terbarukan.

Selain itu, Dian menilai, pengembangan energi baru sebaiknya berfokus pada pemanfaatan energi bersih yang tidak mengandung polutan serta energi terbarukan. Keberadaan pasal yang mengatur perlindungan inisiatif masyarakat dalam membangun, mengembangkan dan memanfaatkan energi bersih terbarukan menjadi penting terutama untuk skala rumah tangga dan skala komunitas yang bersifat non komersial.

“Selain itu, pemerintah perlu menerapkan pengarusutamaan gender dalam kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan EBT,” kata Dian dalam keterangan resmi, Rabu (9/3).

Asisten Deputi Direktur Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Maftuh Muhtadi mengungkapkan, perempuan masih dipandang sebagai konsumen utama energi listrik.

"Selama ini pengelolaan energi selalu dilekatkan dengan tanggung jawab perempuan terkait peran domestiknya. Konsumsi energi cenderung belum efisien dan peran perempuan penting untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan dan pengelolaan energi," jelasnya.

Menyoroti masih adanya porsi energi fosil di RUU EBT dalam bentuk hilirisasi batubara, Maftuh tidak bisa seratus persen menolak energi fosil. Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan produksi, distribusi, konsumsi energi mempunyai efek negatif yang sedikit.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×