kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Skema cost reimbursment disiapkan untuk panas bumi, bisa kurangi risiko eksplorasi


Selasa, 28 Juli 2020 / 14:04 WIB
Skema cost reimbursment disiapkan untuk panas bumi, bisa kurangi risiko eksplorasi
ILUSTRASI. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong yang dioperasikan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) di Sulawesi Utara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

Merujuk pada draft Rancangan Perpres tentang pembelian tenaga listrikĀ  EBT yang didapatkan Kontan.co.id, Pasal 20 ayat 3 menyebutkan, salah satu bentuk dukungan pemerintah ialah dengan memberikan insentif fiskal berupa kompensasi biaya eksplorasi panas bumi.

Lebih lanjut, Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada: (a) pemegang Izin Panas Bumi (IPB), (b) pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi dan/atau, (c) pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi.

Pasal berikutnya menyatakan bahwa pemberian kompensasi berupa sejumlah dana atas kegiatan eksplorasi dan pengembangan infrastruktur diberikan setelah beroperasi secara komersial alias Commercial Operation Date (COD).

Baca Juga: Ada skema cost reimbursment di rancangan perpres EBT

Sementra itu, Pasal 29 ayat 2 menyebutkan, Pemerintah melalui Menteri dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung dapat menugaskan:

(a) Badan Geologi; dan/atau (b) badan usaha milik negara yang berpengalaman dalam pelaksanaan Eksplorasi Panas Bumi. Adapun, pelaksanaan kegiatan eksplorasi panas bumi itu dapat dibiayai melalui anggaran pendapatan belanja negara dan/atau sumber pendapatan lain yang sah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan eksplorasi panas bumi yang dilaksanakan oleh pemerintah, maupun mengenai tata cara pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×