Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kini tengah mematangkan konsep clustering untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Wakil Kepala SKK Migas, Fatar Yani Abdurrahman ketika dihubungi Kontan.co.id bilang pengerjaan tersebut masih dilakukan oleh tim yang dibentuk SKK Migas. "Tim berasal dari SKK dan KKKS, untuk target selesai belum bisa dipastikan (sebab) masih dirampungkan dulu oleh tim," ungkap Fatar, Senin (30/9).
Lebih jauh Fatar menjelaskan, kehadiran clustering diharapkan mampu mendorong investasi. Salah satunya lewat pengelompokan pasokan dan permintaan gas. Nantinya, SKK Migas akan mengupayakan agar pengendalian kemampuan pasokan dan penyerapan gas oleh KKKS dapat menjadi lebih mudah dan adanya sinergi antara KKKS.
Baca Juga: Penyaluran gas Kepondang terhenti, SKK Migas: Sedang penyelesaian B to B
Sayangnya, Fatar belum bisa menjelaskan secara gamblang sebab masih dalam tahapan pembahasan. Salah satu fungsi lain yang diharapkan hadir dari clustering migas yaitu dalam pengadaan rig. "Untuk pengadaan rig, dikelompokkan berdasarkan penggunaan jenis rig yang sama melalui jadwal pengeboran," terang Fatar.
Fatar mencontohkan, nantinya bisa ada tiga hingga empat KKKS menggunakan rig yang sama untuk pengeboran secara berurutan dengan rentang jadwal hingga dua tahun.
Clustering ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi. Pengadaan rig dianggap dapat lebih murah serta terjaminnya ketersediaan rig. Sementara itu, Fatar pun belum bisa memastikan bentuk aturan yang akan digunakan dalam mengakomodir rencana clustering ini.
Baca Juga: SKK Migas pastikan proyek hulu migas 2019 tetap berjalan sesuai jadwal
Mengutip pemberitaan Kontan.co.id, Kepala Divisi Perencanaan Eksplorasi SKK Migas Shinta Damayanti menyebutkan, upaya ini sebagai upaya yang dilakukan SKK Migas untuk memangkas hal-hal yang dinilai jadi penghambat dalam pengembangan industri migas.
"Sedang ke arah sana (pembentukan cluster), kita tahu pengadaan rig susah jadi kita coba untuk yang konsorsium bagi yang sendiri-sendiri," sebut Shinta, awal September lalu.
Demi mengakomodir aturan clustering, SKK Migas nantinya berniat menuangkan hal tersebut dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) SKK Migas ataupun melalui Surat Edaran. Sayangnya baik Dwi maupun Shinta belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan mulai diberlakukan.
SKK Migas terus dorong investasi
Disisi lain, SKK Migas terus berupaya mendorong investasi hulu migas tanah air. Selain lewat 11 proyek yang ditargetkan onstream pada 2019, ada sekitar 40-an proyek yang direncanakan dalam rentang 2019 hingga 2027 mendatang.
SKK dalam laman resminya memaparkan sejumlah capaian per 31 Agustus 2019, antara lain: jumlah wilayah kerja tercatat sebanyak 208 dengan produksi minyak dan gas bumi mencapai 2,03 juta barel oil equivalent per day.
Baca Juga: Medco E&P raih penghargaan Subroto Award dalam bidang pengembangan SDM
Total produksi tersebut terdiri dari minyak bumi sebanyak 754 ribu barel oil per day (bopd) dan gas bumi tercatat sebanyak 1.285 ribu barel oil equivalent per day (boepd).
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengungkapkan, sejumlah proyek hulu migas bersifat dinamis. Hal tersebut memungkinkan terjadinya perubahan jadwal onstream antara satu tahun fiskal ke tahun berikutnya.
"Prinsipnya, kegiatan terus berjalan, berapa angkanya, kami masih menunggu Q3 selesai dan outlook-nya. Banyak kegiatan yang baru selesai tahapannya di Q4," jelas Wisnu di Jakarta, Senin (30/8).
Baca Juga: PGN terancam kehilangan profit US$ 17,3 juta akibat gas dari Kepodang berhenti
Selain itu, investasi hulu migas tercatat sebesar US$ 7,30 miliar. Adapun, pemboran eksplorasi sebanyak 20 sumur serta pemboran sumur pengembangan sebanyak 190 sumur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News