Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
Berdasarkan data dari SKK Migas, per 15 Mei 2020, angka serapan gas rata-rata bulan Mei 2020 adalah 5.336 MMSCFD, atau sekitar 80% dari target APBN 2020 yang ditetapkan sebesar 6.670 MMSCFD.
Jumlah ini lebih rendah dibandingkan rata-rata serapan gas periode Januari – Mei 2020 yang sebesar 5.715 MMSCFD atau sekitar 86% dari target APBN 2020.
Baca Juga: SKK Migas akui belum terima surat resmi pengembalian Blok East Jabung dari Pan Orient
Menghadapi kondisi ini, Arief mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang terdampak akibat kondisi Covid-19 dan melakukan review atas munculnya klaim keadaan kahar (force majeure) yang diusulkan oleh beberapa pembeli gas bumi. “Kami sedang melakukan analisa atas penurunan serapan ini terhadap kesesuaian kontrak,” kata Arief.
Dalam upaya analisa tersebut, SKK Migas juga melakukan mitigasi keadaan yang dialami para pembeli, termasuk melihat usaha-usaha yang sudah dilakukan pembeli untuk memitigasi dampak Covid-19.
Juga melihat kondisi aktual, apakah memang kegiatan-kegiatan usaha yang menjadi pembeli akhir memang menghentikan kegiatan operasi karena adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Dari diskusi dan analisa yang dilakukan tersebut, mudah-mudahan didapatkan solusi terbaik untuk industri hulu migas maupun pembeli gas bumi,” tutup Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News