kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sosok Sripeni, Plt Dirut PLN yang baru menjabat dua hari saat padam listrik


Selasa, 06 Agustus 2019 / 05:50 WIB
Sosok Sripeni, Plt Dirut PLN yang baru menjabat dua hari saat padam listrik


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sripeni baru diangkat menjadi Plt Direktur Utama PLN pada Kamis (2/8) lalu. Artinya, saat kinerja PLN tengah disorot masyarakat Sripeni baru menjabat sebagai Plt Direktur Utama selama dua hari.

Sebelum Sripeni, jabatan Plt Direktur Utama PLN diduduki oleh Djoko Abumanan sejak 29 Mei 2019. Djoko dipilih sebagai Plt direktur utama setelah direktur utama definitif PLN, Sofyan Basir ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 April 2019 lalu.

Baca Juga: PLN berjanji berikan kompensasi kepada 21,3 juta pelanggan terpapar pemadaman

Oleh KPK, Sofyan diduga menerima janji pemberian fee terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Kasus ini muncul setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih saat menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pemberian suap tersebut diduga dalam rangka penunjukkan langsung oleh Sofyan Basir kepada perusahaan Johannes Kotjo untuk menggarap proyek pembangkit listrik tersebut. Peningkatan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan ini berdasarkan dua alat bukti juga berdasarkan fakta persidangan yang melibatkan empat tersangka sebelumnya, antara lain Eni Saragih, Johannes Kotjo, dan Idrus Marham, mantan Menteri Sosial yang juga ikut tersangkut dalam kasus tersebut.

Sofyan Basir pun terancam hukuman pidana 20 tahun atas kasus ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Listrik Padam, Plt Dirut PLN Baru Menjabat Dua Hari "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×