kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sritex Tutup Permanen, Dirut Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi


Jumat, 28 Februari 2025 / 22:57 WIB
Sritex Tutup Permanen, Dirut Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex telah mengumumkan untuk menutup operasional secara permanen per 1 Maret 2025.


Reporter: Vina Elvira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex telah mengumumkan untuk menutup operasional secara permanen per 1 Maret 2025.

Keputusan ini menyusul hasil Rapat Kreditur terkait kepailitan Sritex Grup yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga Semarang hari ini, Jumat (28/2).

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk. Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan menyatakan pihaknya menghormati putusan rapat kreditur meskipun hasilnya tidak sesuai yang diinginkan perusahaan.

“Kami menaati hukum dan putusan rapat hari ini. Meskipun hasilnya tidak sesuai dengan kata hati yang ingin perusahaan ini tetap berjalan sehingga karyawan bisa tetap bekerja,” ujar Wawan, dalam siaran pers, Jumat (28/2).

Baca Juga: Penutupan Sritex Dampak Dari Persaingan Global dan Tingginya Biaya Tenaga Kerja

Wawan juga mengatakan bahwa manajemen siap berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar proses kepailitan ini bisa berjalan dengan lancar. 

“Kami siap berkomunikasi dan berkolaborasi dengan berbagai piak terkait untuk menyelesaikan proses kepailitan ini dengan baik,” terang Wawan. 

Untuk menjamin transparansi dalam pemberesan aset pailit Sritex, dalam pertemuan tersebut kreditur sepakat untuk membentuk panitia kreditur.

Terkait dengan PHK yang dialami karyawan, Wawan mengungkapkan pihaknya akan terus mengawal kepentingan karyawan. 

Sritex siap berkomunikasi dengan kurator dan pihakpihak terkait agar hak karyawan bisa terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Selanjutnya, saya akan terus berkomunikasi dengan kurator, Kemenaker, dan pihak-pihak terkait agar hakhak karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja dapat dipenuhi, termasuk proses pencairan JKP," jelasnya.

Dirut Sritex juga berharap agar siapapun yang akan mengelola Sritex ke depan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih besar bagi masyarakat Sukoharjo dan Jawa Tengah.

Baca Juga: Gelombang PHK Sritex! Pemkab Sukoharjo Siapkan 10.965 Lowongan bagi Pekerja Terdampak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×