kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.897.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.262   74,00   0,46%
  • IDX 7.889   -9,08   -0,11%
  • KOMPAS100 1.111   1,16   0,10%
  • LQ45 817   -4,16   -0,51%
  • ISSI 268   1,89   0,71%
  • IDX30 423   -1,66   -0,39%
  • IDXHIDIV20 488   0,65   0,13%
  • IDX80 123   -0,01   0,00%
  • IDXV30 129   2,24   1,77%
  • IDXQ30 137   0,08   0,06%

Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Blora, Permen ESDM Jadi Payung Hukum Sumur Minyak


Selasa, 19 Agustus 2025 / 11:42 WIB
Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Blora, Permen ESDM Jadi Payung Hukum Sumur Minyak
ILUSTRASI. Petugas Pertamina mengecor lubang tambang minyak ilegal yang ditinggalkan pemiliknya di Bungku, Batanghari, Jambi, Selasa (7/5/2024). Petugas gabungan dari Pertamina dan didukung TNI, Polri, dan pemerintah daerah setempat telah mengecor puluhan lubang tambang minyak ilegal yang ditinggalkan pemiliknya dalam operasi gabungan yang dijadwalkan mulai 6-12 Mei 2024, sementara pihak kepolisian menyebutkan sedikitnya terdapat 149 sumur minyak ilegal di wilayah itu. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wpa.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pentingnya tata kelola sumur minyak masyarakat pasca insiden kebakaran di Blora, Jawa Tengah.

Kementerian ESDM menilai peristiwa ini menjadi pengingat betapa krusialnya penerapan aspek keselamatan kerja dan praktik teknik yang baik (good engineering practices).

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, tata kelola sumur rakyat akan diperkuat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas. Regulasi ini menjadi dasar hukum pengelolaan sumur masyarakat yang sudah terlanjur beroperasi.

"Dalam Permen ini akan diatur kerja sama operasi, kerja sama teknologi khususnya utk sumur masyarakat yg sudah berjalan (bukan sumur baru ya) ini akan diatur tata kelola selama berproduksi dengan perbaikan bertahap sesuai Good Engineering Practices, selama periode empat tahun," kata Dwi Anggia kepada Kontan, Selasa (19/8/2025).

Baca Juga: Kejar Target Lifting, 30 Ribu Sumur Minyak Masyarakat Digarap Tahun Ini

Melalui beleid tersebut, pemerintah mewajibkan sumur-sumur masyarakat yang terinventarisasi untuk berada di bawah naungan BUMD, koperasi, atau UMKM. Selanjutnya, badan usaha ini akan bekerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam perbaikan tata kelola, termasuk aspek keselamatan dan lingkungan.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas. Dengan tata kelola yang lebih baik, risiko kebakaran bisa ditekan. Selain itu, produksi minyak dan penerimaan negara juga berpotensi meningkat,” kata Dwi.

Baca Juga: Sumur Minyak Pertamina EP di Subang Dilaporkan Meledak, Ini Penjelasan Manajemen

Kementerian ESDM juga meminta pemerintah provinsi segera merampungkan proses inventarisasi sumur masyarakat agar program ini bisa segera dijalankan.

Sebelumnya, ledakan sumur minyak rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, menelan tiga korban jiwa dan dua orang luka berat. Ledakan yang dipicu semburan gas itu menyebabkan api sulit dikendalikan, bahkan memaksa 50 kepala keluarga mengungsi. 

Baca Juga: Kementerian ESDM: Sumur Minyak Rakyat Butuh Program Pembinaan Selama Empat Tahun

Selanjutnya: Sempat Terkendala Cuaca Ekstrem, Pertamina Intensifkan Distribusi BBM di Labuan Bajo

Menarik Dibaca: Promo HokBen Cool & Comfort Combo Deals 17-23 Agustus, Paket Hoka Delight Rp 9.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×