kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Suzuki dan Kawasaki keberatan tambahan pajak moge


Senin, 11 Mei 2015 / 11:58 WIB
Suzuki dan Kawasaki keberatan tambahan pajak moge
ILUSTRASI. Buah mangga


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama, Francisca Bertha Vistika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Industri sepeda motor keberatan pengenaan pajak tambahan atas sepeda motor roda dua dengan harga di atas Rp 300 juta atau berkapasitas mesin 250 cc. Aturan ini dikhawatirkan bisa mengurangi daya beli saat pasar sepeda motor sedang lesu.  

Aturan anyar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 90/2015 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Aturan yang selanjutnya disebut pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 22 ini ditagih langsung penjual saat transaksi dengan konsumen.

"Situasi perekonomian saat ini tidak begitu baik. Aturan ini bisa menambah berat penjualan sepeda motor," kata Yohan Yahya, General Manager Marketing 2-Wheel Suzuki Indomobil Sales kepada KONTAN, Minggu (10/5).

Sepeda motor Suzuki yang terkena aturan ini adalah, Suzuki Hayabusa 1.300 cc, V-Strom 650 cc, dan GSR 700 cc. Jika sepeda motor ini dibanderol Rp 300 juta, maka dengan hitungan PPh 22 sebesar 5%, konsumen mesti menyetor Rp 15 juta ke pemerintah. Setoran ini belum termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tarifnya berkisar 50%-125%

Mengacu data Asosiasi Sepeda Motor Indonesia (AISI), penjualan motor besar Suzuki relatif kecil, hanya 10 unit pada Januari-Maret 2015.

 Tak hanya Suzuki, PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI) juga keberatan dengan aturan ini. "Kami keberatan, usaha kami membesarkan pasar sepeda motor besar terhalang. Sementara pasar sepeda motor sedang lesu," kata Michael Chandra Tanadhi, Deputy Head Sales & Promotion Marketing Division KMI.

Adapun sepeda motor Kawasaki yang terkena aturan ini adalah, Ninja 650 cc, Ninja 1000 cc, tipe Z 800 dan Z 1000 dan banyak lagi. Mengacu data AISI, Januari -Maret 2015, penjualan Kawasaki di atas 250 cc mencapai 676 unit.  

Adapun I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian optimistis, aturan PPh 22 ini tidak mempengaruhi penjualan sepeda motor. "Pasarnya tak besar, sehingga aturan ini tak berpengaruh," kata Putu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×