Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tak kunjung memberlakukan skema pungut salur melalui Mitra Instansi Pemerintah (MIP) batubara hingga akhir semester I 2023.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyebut, implementasi MIP Batubara masih tetap diperlukan. Apalagi, saat ini tren harga batubara tengah melandai.
"Masih diperlukan tetapi skemanya perlu dibahas terutama ada rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," kata Hendra kepada Kontan, Senin (26/6).
Baca Juga: Produksi Batubara Hingga Mei Capai 295,88 Juta Ton
Hendra melanjutkan, persoalan lainnya yakni menyangkut formula HBA yang baru. APBI menilai masih ada gap atau disparitas harga antara formula HBA yang baru dengan harga jual.
Menurutnya, perlu ada peninjauan kembali untuk formula HBA yang baru yang sudah ditetapkan pemerintah. "Peninjauan kembali dimungkinkan, ada dasar peraturannya," jelas Hendra.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar mengatakan, implementasi MIP Batubara diharapkan dapat segera dilakukan.
"MIP tetap tetap diperlukan karena harga pasar masih di atas harga DMO, selain itu keberadaan MIP ini juga terkait dengan jaminan ketersediaan batubara di dalam negeri yang sangat terkait dengan ketahanan energi," kata Bisman kepada Kontan, Senin (26/6).
Menurutnya, dalam implementasi pungut salur batubara nantinya, pemerintah perlu menjamin transparansi dan tata kelola yang baik serta bersih.
Selain itu, implementasi MIP Batubara harus turut memperhatikan kenyamanan bagi pelaku usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News