kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tak peroleh tax allowance, Gaikindo ajukan protes


Senin, 20 Februari 2012 / 19:51 WIB
Tak peroleh tax allowance, Gaikindo ajukan protes
ILUSTRASI. Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai vaksin gotong royong untuk virus corona (Covid-19).


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Edy Can


JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengajukan keberatan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian karena industri otomotif tidak memperoleh tax allowance. Keberatan itu sudah disampaikan lewat sepucuk surat pada dua pekan lalu.

Ketua Umum Gaikindo Sudirman Maman menerangkan isi surat itu meminta Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu. “Pelaku usaha di industri otomotif sebelumnya sudah tidak mendapat tax holiday tetapi sekarang masa tidak dapat tax allowance juga,” ungkapnya kepada KONTAN, Senin (20/2).

Menurut Sudirman, peraturan sebelumnya menyertakan industri otomotif memperoleh insentif pajak tersebut. Asal tahu saja, PP Nomor 52 Tahun 2011 merupakan revisi kedua dari PP Nomor 1 Tahun 2007 yang diperuntukan bagi industri yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. Sedangkan revisi pertama PP Nomor 1 Tahun 2007 diwujudkan dalam PP Nomor 62 Tahun 2008. "Sehingga kami menduga ini ada kesalahan,” ungkapnya.

Sampai saat ini Gaikindo masih belum menerima respon pemerintah. Sudirman menyatakan, pelaku usaha akan menderita kerugian investasi karena beban biaya yang dikeluarkan akan tinggi jika pemerintah terlalu lama merespon surat tersebut.

Sekedar informasi saja, pemerintah memberikan kebijakan intensif tax allowance fasilitas PPh dengan bentuk pengurangan penghasilan laba bersih sebesar 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama enam tahun atau masing-masing sebesar 5% per-tahun. Kemudian, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×