Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum memberikan kepastian perpanjangan dan perubahan status PT Tanito Harum. Padahal, kontrak pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) sudah berakhir pada 14 Januari 2019.
Namun, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono memberikan sinyal bahwa PT Tanito Harum akan segera mendapatkan perpanjangan dan segera beralih status dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sebab, menurut Bambang, berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, PT Tanito Harum memiliki kinerja yang baik secara operasional, keuangan juga kewajiban perusahaan yang harus dijalankan.
"Ya segera (memberi kepastian kontrak). Tapi prinsipnya kemungkinan diperpanjang karena secara kinerja bagus," kata Bambang saat ditemui di kantor Ditjen Minerba, pada Jum'at (18/1).
Meski sudah habis kontrak pada 14 Januari lalu, namun kinerja operasional PT Tanito Harum tidak terganggu. Pasalnya, PT Tanito Harum sudah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang saat ini tengah dalam proses persetujuan. "RKAB sudah mengajukan," ujar Bambang.
Sebelumnya, saat ditemui selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa (15/1), Bambang mengatakan bahwa kendati masa kontrak sudah habis, namun PT Tanito Harum tetap bisa beroperasi.
Bambang bilang, dasar hukum operasional dan perpanjangan yang diberikan pihaknya itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mengacu pada Pasal 112 ayat (2) butir (a) peraturan tersebut, disebutkan bahwa pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B dapat diperpanjang menjadi IUPK Operasi Produksi perpanjangan pertama sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya kontrak dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan.
PP Nomor 77 Tahun 2014 itu merupakan perubahan ketiga dari PP Nomor 23 tahun 2010, yang terakhir diubah dalam PP Nomor 1 Tahun 2017. Saat ini, pemerintah tengah mengubah peraturan tentang kegiatan usaha pertambangan minerba tersebut. Bambang tidak menyebut dengan pasti kapan revisi PP terbaru itu bisa diterbitkan. Hanya saja, Bambang mengatakan bahwa revisi tersebut sudah final.
Dalam draft revisi PP itu, aturan mengenai perpanjangan kontrak seperti yang telah disebutkan diatas tak banyak perubahan. Sehingga, penetapan perpanjangan kontrak dan perubahan status PT Tanito Harum menjadi IUPK tidak perlu menunggu revisi PP itu diterbitkan.
"Enggak (menunggu revisi PP terbit), karena apa, di PP 77/2014 kan sudah bilang KK/PKP2B dapat diperpanjang dengan persyaratan penerimaan negara lebih baik. Selama ini juga kan (perpajakan) Tanito sudah prevailing," terang Bambang.
Namun, menurut Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara Ahmad Redi, pemerintah seharunya tetap menghentikan operasional PT Tanito Harum ketika kontraknya sudah selesai, tapi belum mendapatkan kepastian perpanjangan. Sebab, hal itu sama saja dengan membiarkan operasi pertambangan tanpa izin yang bisa masuk pada ketentuan pidana.
"Maka harus dihentikan operasinya karena tidak ada dasar hukum. Bila PKP2B habis, lalu IUPK belum terbit namun perusahaan tetap beroperasi, maka ia dapat dikenai ketentuan pidana pertambangan tanpa izin," kata Redi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News