Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target Indonesia untuk mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) melalui Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait program waste to energy (WtE), akan didukung oleh Pemerintah Daerah (Pemda), utamanya terkait feedstock atau bahan baku PLTSa dalam bentuk sampah.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listiani Dewi mengungkap dalam Perpres terbaru, Pemda wajib memastikan feedstock tersedia selama 30 tahun.
Ini berkaitan pula dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) PLTSa dengan PLN yang dibuat mencapai 30 tahun.
Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Penggunaan Insinerator pada PLTSa Sudah Diatur di Perpres
“Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL)-nya itu 30 tahun. Jadi, harus memastikan selama 30 tahun punya feedstock,” ujar Eniya dalam agenda Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2025 di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Selain bahan baku, Pemda juga berkewajiban untuk menyediakan lahan dan retribusi sampah atau pungutan/biaya yang dibayarkan oleh masyarakat untuk logistik sampah menjadi pekerjaan Pemda dalam proyek PLTSa ini.
"Daerah harus menyediakan lahan. Lahan tetap disediakan dari dana daerah. Lalu retribusi atau kontribusi bagaimana dia mengangkut sampah itu ke tempatnya, transport-nya itu dilakukan oleh daerah. Jadi daerah mau mengambil retribusi bagaimana, itu terserah daerah," ungkap dia.
Adapun terkait jenis sampah yang diolah dalam PLTSa harus berada dalam kategori kelembapan atau humidity berada di bawah 12%.
"Harus kering. Jadi, rata-rata insulator itu butuh sampah yang hanya humidity-nya di bawah 12%.Kalau di situ ada plastik, burning energy-nya lebih banyak. Tetapi jangan sampai basah," ungkapnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Jabarkan 15 Proyek PLTSa, 2 Masuk Tahap Persiapan Lelang
Sebelumnya dalam catatan Kontan, pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait program waste to energy (WtE) yang dituang dalam revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan diterbitkan minggu ini.
"Minggu ini. Ini, Pak Menteri (Menteri Bahlil), tadi ada 1 ayat yang masih dibahas (dalam Perpres)," ungkap Eniya.
Satu ayat dalam Perpres yang masih dibereskan menurutnya adalah terkait dengan teknis kepastian pendataan PLTSa melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
"Nggak, kepastian ini aja. Ini benar masuk OSS atau gimana? Masih pertanyaan begitu. Jadi, teknis aja kalau itu. Nggak ada isu," tutup Eniya.
Selanjutnya: Rekor Terus, Harga Emas Spot Tembus ke US$ 3.940 Per Ons Troi di Malam Ini (6/10)
Menarik Dibaca: 5 Makanan yang Mengurangi Risiko Penurunan Kognitif Setelah Usia 55 Tahun, Apa Saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News