kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Tebar siaran TV digital, Kominfo terkendala revisi UU Penyiaran


Minggu, 01 September 2019 / 08:37 WIB
Tebar siaran TV digital, Kominfo terkendala revisi UU Penyiaran
ILUSTRASI. MENKOMINFO-Ujicoba Hologram menggunakan Teknologi 5G


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -NUNUKAN. Upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menebar siaran tv digital nampaknya masih terkendala. Pasalnya, Revisi Undang-undang Penyiaran yang digodok belum juga disahkan DPR RI.

Rudiantara, Menteri Kominfo menjelaskan insiasi tv digital sudah mulai sebelum tahun 2010. Selain itu, pihaknya juga sudah mengujicoba siaran tv digital lebih dari dua tahun, namun saat ini Revisi UU Penyiaran juga tak kunjung disahkan.

Baca Juga: Ini daftar harga paket internet Stroomnet dan Stroomnet TV dari PLN

"Persoalan utamanya UU Penyiaran yang belum direvisi karena untuk menyelenggarakan penyiaran digital secara penuh, analognya dihilangkan dan pindah ke digital harus revisi UU Penyiaran," ujarnya di Nunukan, Jumat (30/8).

Padahal penggunaan siaran tv digital akan lebih mengefisiensikan penggunaan frekuensi ketimbang siaran analog. Selain juga kualitas gambar yang lebih baik, siaran tv digital bisa memberikan ruang untuk penggunaan frekuensi untuk kebutuhan lain.

"Dengan multiplexer itu frekuensi bisa berbagi, itu yang disebut digital dividen. Kelebihan frekuensi itu bisa untuk broadband dan sebagian untuk (teknologi antisipasi) kebencanaan," lanjutnya.

Baca Juga: Kini konten OONA bisa dinikmati gratis di XL Home

Ia berharap dengan implementasi yang dimulai dari wilayah-wilayah perbatasan sembari mempersiapkan proses automatic switch off (ASO) untuk siaran tv analog. Hanya saja semua masih bergantung pada kapan revisi UU Penyiaran bisa disahkan anggota dewan.

"Di Indonesia karena belum direvisi jadi alokasi frekuensi itu tidak bisa dilakukan untuk kebencanaan. Padahal pemerintah sudah ambil posisi itu, kalau terjadi kami akan alokasikan frekuensi untuk (antisipasi) kebencanaan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×