Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Toyota Astra Motor (TAM) menyambut positif insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar 3%. Insentif tersebut rencanakan bakal ditetapkan pada 1 Januari 2025 mendatang.
Marketing Director TAM Anton Jimmy Suwandy menuturkan ketetapan tersebut merupakan berita baik yang berpotensi dapat mendukung industri otomotif.
"Itu adalah berita baik, tentunya itu untuk support industri otomotif nasional dan support mobil HEV yang ramah lingkungan," ujarnya kepada Kontan, Selasa (17/12).
Baca Juga: Insentif Sektor Otomotif Berlaku di 2025, Siapa yang Diuntungkan?
Dia mengatakan, detail dari kebijakan tersebut masih dipersiapkan. Begitu pula untuk petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanannya (juklak).
Sebagai informasi, PPnBM DTP untuk mobil hybrid sebesar 3% akan diterapkan per 1 Januari 2025. Saat ini tarif maksimum PPnBM mobil hybrid dan mild hybrid mulai 6-14%, serta PHEV mulai 5-8% (skema I dan skema II). Apabila insentif resmi diberlakukan maka pajaknya akan dikurangi dari masing-masing model mobil hybrid penerima program tersebut.
Berdasarkan riset, Toyota pernah menuturkan bahwa akan meluncurkan mobil hybrid entry level, yakni Veloz Hybrid di kuartal I 2025.
Baca Juga: Meski Peroleh Insentif, Gaikindo Beberkan Tantangan Sektor Otomotif Tahun Depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News