kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Transportasi mahal jadi alasan Mangan boleh ekspor


Selasa, 14 Januari 2014 / 14:24 WIB
Transportasi mahal jadi alasan Mangan boleh ekspor
ILUSTRASI. Aneka furnitur dan aksesoris rumah pilihan dari Informa berikut ini hanya dibanderol seharga Rp170.000.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperbolehkan produk mineral tanpa pemurnian alias konsentrat komoditas mangan diekspor setelah 12 Januari lalu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permen ESDM Nomor 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri.

Diberikannya izin ekspor konsentrat mangan tersebut menjadi suatu ironi, mengingat kapasitas pabrik pemurnian di dalam negeri (smelter) sejatinya sudah sangat mencukupi. Adapun beberapa smelter mangan dengan produk akhir berupa feromangan yang sudah beroperasi di antaranya PT Indotama Ferro Alloys dan PT Century Metalindo.

Namun Kementerian ESDM berdalih besarnya biaya transportasi pengangkutan mangan dari areal pertambangan di Nusa Tenggara menjadi alasan utama pemerintah melonggarkan kebolehan ekspor mineral tanpa pemurnian. "Ongkos ke Jawa jauh lebih mahal dibandingkan ke China, kasihan pengusaha tambang kalau diharuskan menjual di dalam negeri," kata Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Selasa (14/1).

Yang pasti, dengan diperbolehkannya ekspor konsentrat mangan bakal mengancam pasokan bahan baku untuk smelter yang telah beroperasi di Indonesia. Bahkan, pada 2013 lalu, PT Indotama yang berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat, terpaksa mengimpor konsentrat mangan sebanyak 60.000 ton per tahun dari Malaysia karena kurangnya pasokan bahan baku.

Tapi lagi-lagi, pemerintah berdalih akan berupaya mengamankan agar ekspor mangan tidak terbuka lebar. Sehingga pasokan mangan untuk para pemilik smelter tetap terjamin. Salah satunya dengan mengenakan bea keluar. "Setiap ekspor konsentrat akan kami kenakan bea keluar," kata Dede.

Selain konsentrat mangan kadar minimum Mn 49% yang boleh diekspor, pemerintah juga memperkenankan pasir besi kadar Fe 58%, tembaga kadar Cu 15%, bijih besi kadar Fe 62% (primary) dan bijih besi kadar Fe 51% (laterit), seng kadar Zn 52%, serta timbal kadar Pb 57%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×