Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. PT Travel Express Aviation Services tidak melihat adanya permasalahan dalam aturan tarif batas atas baru. PT Travel Express Aviation Services adalah salah satu maskapai angkutan udara niaga berjadwal bermesin propeller.
"Kalau dari kami nggak ada masalah, karena kenaikan tarif dengan menggabungkan fuel surcharge itu sudah kami tunggu. Meskipun tarif finalnya sedikit naik, kami berharap konsumen bisa mengerti," jelas Direktur Niaga Travel Express Harry Priyono, Kamis (6/5).
Saat ini destinasi penerbangan Travel Express meliputi sebelas kota di KTI yaitu Jakarta, Makassar, Sorong, Jayapura, Ambon, Ternate, Tanah Merah, Nabire, Kaimana, Fakfak, Manado.
Beberapa rute yang dilayani pesawat propeller Travel Express adalah Ambon-Sorong. Dimana tarif batas atasnya sesuai KM 26/2010 adalah Rp 1,18 juta per penumpang. Jayapura-Timika dengan tarif Rp 1,25 juta per penumpang. Fakfak-Kaimana Rp 594.000 per penumpang.
Sebagai pembanding perubahan tarif yang terjadi, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi belum membedakan tarif antara pesawat bermesin jet dengan yang bermesin propeller.
Namun, disebutkan dalam aturan tersebut untuk rute Ambon-Sorong adalah Rp 518.000 per penumpang. Jayapura-Timika dengan tarif Rp 556.000 per penumpang serta Fakfak-Kaimana Rp 263.000 per penumpang.
Harry bilang, tahun lalu jumlah penumpang maskapainya sebanyak 2 juta orang. Tahun ini targetnya naik 10% dengan kedatangan pesawat baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News