kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tumbuh 10%, saban bulan industri MLM catat penjualan Rp 14 triliun


Kamis, 20 Februari 2020 / 18:10 WIB
Tumbuh 10%, saban bulan industri MLM catat penjualan Rp 14 triliun
ILUSTRASI. ilustrasi Multi Level Marketing alias MLM. Foto Dok Shutterstock


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) menyebut sepanjang tahun lalu pertumbuhan penjualan langsung atau MLM (multi level marketing) masih tinggi. Pertumbuhan industri MLM ini ditopang semakin sadarnya masyarakat terhadap MLM dan regulasi yang semakin jelas.

Andrew Susanto, Ketua Umum AP2LI menyebut sepanjang tahun lalu industri MLM bertumbuh 10% dibandingkan tahun sebelumnya. Penopangnya karena semakin banyaknya perusahaan MLM baik lokal maupun luar negeri yang masuk ke Indonesia.

"Saat ini, data terakhir perputaran uang di industri penjualan langsung itu sampai Rp 14 triliun per bulan," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/2)

Baca Juga: Satgas Investasi tutup MLM, money game, dan perdagangan saham ini, berikut alasannya

Bahkan sampai dengan tahun lalu terdapat lebih dari 400 perusahaan baik lokal maupun asing yang melakukan kegiatan penjualan langsung di Indonesia. Yang jelas menurutnya potensi industri MLM meningkat ke depan sangat terbuka di Indonesia dengan pasar yang besar dan potensial.

"MLM ini industri yang unik, justru kami lihat dari pergerakan puluhan tahun seringnya ekonomi lagi lesu justru industri MLM tumbuh subur. Karena MLM mampu memberikan peluang dengan modal relatif kecil tetapi ada potensi penghasilan," lanjutnya.

Ia menyebut sekitar 70%-75% pelaku bisnis MLM merupakan wanita yang sebagian besar merupakan ibu rumah tangga. Oleh karena itu, dirinya menyampaikan banyak perempuan berdaya dengan ikut membantu penghasilan keluarga melalui bisnis MLM.

Apalagi pasca dikeluarkannya Permendag 70 tahun 2019 yang merupakan aturan yang spesifik mengatur penjualan langsung atau MLM.

Hal ini membuat masyarakat lebih tenang dan industri MLM bisa bertumbuh, apalagi pada pasal 30 ditetapkan ciri mengenai bisnis money game atau skema ponzi berkedok MLM yang selama ini menghantui industri.

Baca Juga: MLM tak terganggu dengan maraknya e-commerce




TERBARU

[X]
×