kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,15   3,52   0.38%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Penyiaran digugat, industri TV nasional tidak bisa bersaing dengan bisnis OTT?


Minggu, 30 Agustus 2020 / 18:35 WIB
UU Penyiaran digugat, industri TV nasional tidak bisa bersaing dengan bisnis OTT?
ILUSTRASI. Industri televisi.?KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan berupa uji materil Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 atau UU Penyiaran, berkaitan dengan penyiaran berbasis internet dalam layanan Over The Top (OTT) menyita perhatian publik. Gugatan tersebut diajukan oleh RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai gugatan tersebut tak lepas dari persaingan bisnis konvensional dan digital yang marak mengemuka. Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Indef, Nailul Huda memberikan perbandingan, persoalan ini tak ubahnya di masa-masa awal kehadiran transportasi online seperti Go-Jek dan Grab yang membuat kinerja perusahaan angkutan konvensional menjadi merosot.

Menurut Huda, gugatan UU Penyiaran tersebut justru menandakan industri televisi (TV) nasional tidak dapat bersaing dengan bisnis video Over The Top (OTT) seperti Netflix dan YouTube. "Memang ada beberapa perusahaan media televisi atau radio yang sudah beradaptasi dengan teknologi, namun memang ada beberapa yang tidak dapat beradaptasi," kata Huda kepada Kontan.co.id, Minggu (30/8).

Kata dia, industri siaran saat ini hampir semuanya mengarah ke bisnis on demand, sehingga konsumen bisa menentukan akan menonton program siaran seperti apa, tergantung seleranya. Bahkan video on demand seperti Youtube, Netflix, ataupun media sosial tengah berkembang menjadi salah satu media penyiaran ataupun media iklan yang lebih luas jangkauannya. 

Baca Juga: Minta kesetaraan dengan OTT, asosiasi TV swasta (ATVSI) dukung gugatan UU Penyiaran

Jika diatur seperti perusahaan penyiaran konvensional, imbuh Huda, maka akan ada batasan-batasan yang menyulitkan perusahaan video OTT untuk berkembang. Sehingga, dia mengusulkan bisnis video on demand seperti OTT ini diatur dengan regulasi yang berbeda, bukan lewat perubahan UU Penyiaran.

"Karena proses bisnisnya pun berbeda. Maka dari itu, bukan mengubah UU penyiaran, tapi diatur dalam aturan khusus yang mengatur layanan video OTT," jelas Huda.

Dia mencontohkan transportasi online juga tidak diatur dalam UU Lalu Lintas, melainkan dalam peraturan setingkat menteri. "Karena menurut saya, pola bisnis berbeda memerlukan pengaturan yang berbeda pula," imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Peneliti Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) Leonardus K. Nugraha berpandangan bahwa isu ini perlu dilihat lebih dalam tak hanya dari sisi bisnis konvensional vs digital semata. Menurutnya, momentum ini mesti menjadi penekanan perlunya membuat UU Penyiaran dan telekomunikasi baru.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×