kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   11.000   0,75%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Wamen BUMN: Freeport dan Kementerian Keuangan bakal Bahas Ketentuan Bea Keluar


Senin, 14 Agustus 2023 / 18:55 WIB
Wamen BUMN: Freeport dan Kementerian Keuangan bakal Bahas Ketentuan Bea Keluar
ILUSTRASI. Freeport Indonesia (PTFI) bakal melakukan pembahasan bea keluar bersama Kemenkeu


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan PT Freeport Indonesia (PTFI) bakal melakukan pembahasan bea keluar bersama Kementerian Keuangan.

Kartika membantah soal adanya protes dari Freeport Indonesia mengenai penetapan bea keluar.

"Jadi itu kan memang ada konsep nail down dulu kan, itu kita ada beberapa hal yang didiskusikan ke Kemenkeu, tapi gak ada itu protes. Nanti Freeport bakal diskusi sama Kemenkeu," ungkap Kartika ditemui di Jakarta, Senin (14/8).

Sebelumnya, VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia Katri Krisnati mengungkapkan, pada akhir tahun 2018 silam, pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dalam IUPK tersebut pun memuat sejumlah ketentuan termasuk tarif bea keluar yang berlaku untuk PTFI.

Baca Juga: Freeport: Ketentuan Bea Keluar Diatur dalam IUPK

"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif Bea Keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK," jelas Katri kepada Kontan, Selasa (8/8).

Menanggapi polemik terkait penerapan tarif bea keluar yang baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023, Katri mengungkapkan, pihaknya melihat kemungkinan untuk mengajukan keberatan dan banding.

PTFI menilai, dalam proses penerapan bea keluar memang dikenal mekanisme pengajuan keberatan dan banding. Selain itu, upaya menempuh mekanisme ini dinilai merupakan sesuatu yang wajar terlebih jika terdapat perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha.

"Sehubungan dengan konteks di atas, kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding, namun kami tetap berharap Pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan Bea Keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama," pungkas Katri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×