kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

4 Opsi penyelamatan Garuda, ada restrukturisasi hingga mendirikan maskapai baru


Sabtu, 29 Mei 2021 / 15:18 WIB
4 Opsi penyelamatan Garuda, ada restrukturisasi hingga mendirikan maskapai baru
ILUSTRASI. Pekerja membongkar muat kargo dari pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh, Sabtu (22/5/2021). ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya menyelamatkan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dari ancaman kebangkrutan. Utang Garuda per Mei tahun ini menyentuh Rp 70 triliun. Setiap bulan, potensi utang terus bertambah lebih dari Rp 1 triliun.

Beredar dokumen berlogo Kementerian BUMN terkait empat opsi penyelamatan Garuda. Empat opsi ini merupakan benchmarking yang dilakukan pemerintah di sejumlah negara untuk menyelamatkan maskapai penerbangan.

Baca Juga: Ini strategi Garuda atas beban utang dan dibalik keputusan tawaran pensiun dini

Opsi pertama adalah terus mendukung Garuda Indonesia. Dengan model penyelamatan ini, pemerintah akan menyokong GIAA melalui pemberian pinjaman atau suntikan modal.

Sejumlah maskapai yang menerapkan opsi penyelamatan ini adalah Singapore Airlines, Cathay Pacific Airways dan Air China. Namun opsi ini memantik konsekuensi, yakni Garuda berpotensi memiliki warisan utang yang cukup besar di masa mendatang.

Opsi kedua, menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi Garuda Indonesia. Dengan pilihan ini, Garuda akan menggunakan legal bankruptcy process untuk merestrukturisasi kewajiban seperti utang, sewa dan kontrak kerja.

Pada opsi ini, bisa digunakan instrumen US Chapter 11 yang merupakan Undang-Undang Kepailitan Amerika Serikat, maupun yurisdiksi kepailitan negara lain. Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan opsi pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Sejumlah maskapai yang menggunakan skema ini adalah LATAM Airlines, Malaysia Airlines, dan Thai Airways International. Namun, catatannya adalah tidak jelas apakah undang-undang kepailitan Indonesia mengizinkan untuk restrukturisasi.

Baca Juga: BPKP tawarkan empat opsi menyelamatkan Garuda Indonesia (GIAA)

Ketiga, pemerintah merestrukturisasi Garuda Indonesia dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru. Pada opsi ini, pemerintah akan membiarkan Garuda Indonesia melakukan restrukturisasi.

Di saat yang bersamaan, pemerintah mulai mendirikan perusahaan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik perseroan. Perusahaan anyar itu juga akan menjadi national carrier di pasar domestik.

Hal ini serupa yang terjadi pada Sabena dan Swissair. Sedangkan, estimasi modal yang dibutuhkan untuk membuat perusahaan baru mencapai US$ 1,2 miliar.

Opsi keempat, pemerintah akan melikuidasi Garuda Indonesia dan sektor swasta bisa mengisi kekosongan. Dengan opsi ini, pemerintah mendorong sektor swasta untuk meningkatkan layanan udara, misalnya dengan pajak bandar udara atau subsidi rute yang lebih rendah.

Sejumlah maskapai yang juga pernah dilikuidasi adalah Varig Airlines dan Malev Hungarian Airlines. Apabila opsi ini terjadi, Indonesia tidak lagi memiliki national flag carrier.

Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, belum bisa dimintai konfirmasinya hingga Sabtu (29/5).

Selanjutnya: Kemenaker minta Garuda dan Sriwijaya Air minimalkan PHK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×