kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada insentif dan pengaturan harga, ESDM: Perpres ini penting untuk pengembangan EBT


Selasa, 28 Juli 2020 / 15:29 WIB
Ada insentif dan pengaturan harga, ESDM: Perpres ini penting untuk pengembangan EBT
ILUSTRASI. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Ketiga, dengan insentif fiskal dan perpajakan yang disiapkan dalam Perpres tersebut, proyek dan pengembangan EBT akan lebih ekonomis. Imbasnya, harga listrik dari EBT pun bakal lebih terjangkau.

Keempat, Toto mengakui bahwa harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik EBT saat ini belum mencerminkan nilai keekonomian yang wajar. Kelima, belum ada kontrak (PPA) pembangkit listrik swasta (IPP) yang proses pengadaannya mengikuti ketentuan Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017. 

Keenam, Pepres ini akan mendorong dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga untuk mengakselerasi pemanfaatan EBT. Toto memberi contoh, pentingnya dukungan Kementerian PUPR dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Ketujuh, Toto mengatakan, Perpres ini diperlukan sebagai instrumen dalam mensinkronisasikan peraturan dan kebijakan dari kementerian atau lembaga, dalam pemanfaatan EBT.

Baca Juga: Ada skema cost reimbursment di rancangan perpres EBT

Lebih lanjut, Toto mengungkapkan sejumlah poin yang sedang disusun dalam rancangan Perpres tersebut. Pertama, terkait harga. Ada tiga skema harga yang diatur, yakni:

  1. Feed in Tariff (FiT) untuk kapasitas kecil sampai dengan 1 MW.
  2. Harga Patokan Tertinggi (HPT) untuk kapasitas di atas 1 MW dan excess power
  3. Harga kesepakatan, yang memerlukan persetujuan dari Menteri ESDM.

Sedangkan insentif yang diusulkan dalam Perpres tersebut ialah penerapan tax holiday, skema pembiayaan murah, eksplorasi oleh pemerintah atau pemberian kompensasi atas eksplorasi panas bumi.

Toto menegaskan, peran pemerintah memang sangat penting bagi pengembangan EBT, termasuk dengan memberikan insentif. Pasalnya, pemanfaatan EBT di Indonesia masih di fase awal (inisiasi). Pada fase ini, pemerintah perlu mematangkan pasar serta membangun kepercayaan investor dan mempromosikan pengurangan biaya.

"Indonesia masih dalam tahap awal untuk EBT, kebijakan energi harus membangun kepercayaan bagi investor dan mendorong biaya-biaya itu turun, efisiensi. Kita masih dalam tahap itu, antara lain itu lah pertimbangan dalam menyusun Perpres," terang Toto.

Dari informasi yang diperoleh Kontan.co.id, saat ini draft Perpres tersebut sudah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi. Toto pun berharap, Perpres ini dapat segera terbit sebelum akhir tahun ini dan lekas diberlakukan.

"Saya tidak bisa memastikan bahwa ini kapan (terbit) yang penting as soon as possible, sesegera mungkin bisa selesai. Kita harapkan nggak sampai akhir tahun ini," pungkas Toto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×