Reporter: Evilin Falanta | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang program mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost and green car pada April 2011. Namun, beberapa pihak pesimistis peraturan ini bisa terlaksana tahun ini.
Jongkie D. Sugiarto, Ketua Asosiasi Otomotif Indonesia mengatakan, jika regulasi itu memang sudah siap berjalan, sejatinya sudah banyak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang memproduksi mobil murah. "Tapi sekarang ATPM belum siap memproduksi mobil murah," katanya.
Aturan yang sedang dibahas oleh pemerintah ini bertujuan untuk memajukan industri otomotif di Indonesia. Pasalnya, harga mobil murah dapat dijangkau oleh lebih banyak masyarakat. Rencananya, harga mobil murah tersebut dibuka dengan harga antara Rp 75 juta hingga Rp 80 juta per unit.
"Kemungkinan aturannya baru bisa dikeluarkan dua tahun lagi. Dan kalau sudah keluar, maka para produsen akan melakukan persiapan produksi yang membutuhkan waktu 1 hingga 2 tahun setelah itu untuk mengeluarkan mobil murah tersebut," katanya.
Widyawati, General Manager Marketing Toyota Astra Motor dan Lexus bilang, saat ini perusahaannya belum merencanakan mengeluarkan mobil murah. "Karena peraturannya saja belum jelas seperti apa," ujarnya.
Setali tiga uang, Amelia Tjandra Direktur Pemasaran Astra Daihatsu Motor pun mengatakan, belum ada rencana akan mengeluarkan mobil murah. "Saya belum bisa bilang apa-apa tentang program tersebut, tapi yang jelas kalau soal mobil murah Daihatsu memang hingga saat ini masih menjadi best value, sebab harga jual mobil kami lebih terjangkau," katanya.
Jongkie menambahkan, pasar mobil murah di Indonesia sebenarnya memiliki potensi yang sangat baik. "Sebab, sebagian dari 35 juta pengendara sepeda motor di Indonesia saat ini, kemungkinan bisa beralih menggunakan mobil murah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News