kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan roaming internasional siap di uji publik


Kamis, 22 Agustus 2013 / 16:27 WIB
Aturan roaming internasional siap di uji publik
ILUSTRASI. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (tengah) berfoto bersama sejumlah pejabat BUMN saat penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dan Perjanjian Penjaminan Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggelar uji publik untuk rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) tentang layanan Jelajah atau Roaming Internasional. Peraturan baru ini akan diuji publik mulai tanggal 22 Agustus 2013 sampai 30 Agustus 2013.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot S Dewabroto, mengatakan, peraturan roaming internasional bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat antaroperator dan menjamin kepastian serta transparansi ke pelanggan.

"Banyak negara yang sudah menerapkan kebijakan ini dengan tujuan untuk mengurangi keluhan pelanggan terkait membengkaknya jumlah tagihan," ujarnya kepada Kontan, Kamis (22/8).

Dasar terbitnya beleid roaming internasional terkait adanya surat dari Chief of Government and Regulatory Affairs Officer Global System for Mobile Communications Association (GSMA) tanggal 21 Juni 2012 mengenai komitmen transparansi pada roaming internasional. 

Selain itu, juga terkait komitmen pemerintah pada Final Act of World Conference on International Telecommunication (WCIT) dan organisasi perdagangan dunia (WTO).

Menurut Gatot, beleid ini sekaligus untuk menutup kekosongan peraturan roaming internasional yang sebelumnya tidak ada. "Sebelumnya sifatnya tidak wajib bagi operator untuk memberikan peringatan aktifnya tarif roaming internasional ketika pelanggan masuk negara lain," ujarnya.

Beberapa ketentuan dalam rancangan Permenkominfo tentang roaming internasional. Di antaranya, operator menyediakan layanan roaming internasional berdasarkan kerja sama dengan operator di negara lain. Jenis roaming internasional dapat berupa, layanan suara(voice), Short Message Service(SMS), dan data.

Pihak operator juga wajib memberikan informasi akan aktifnya layanan roaming internasional ketika pelanggan masuk di negara lain. Informasi yang diberikan harus dapat diakses dengan mudah dan bebas biaya oleh pengguna baik melalui situs internet atau SMS.

Informasi paling sedikit memuat jenis layanan roaming internasional, tarif ritel roaming untuk seluruh mitra roaming yang tersedia, dan jaringan mitra roaming yang tersedia di negara lain.

Gatot mengatakan, pemerintah masih belum mengatur tentang kewajiban pemberian informasi peringatan setiap kali tagihan mencapai angka tertentu. "Kami belum sampai ke arah penyebutan angka, namun jika ada pihak yang ingin memberikan masukan silakan saja," ujarnya.

Aturan roaming internasional belum maksimal

Sebagai info, Pemerintah Australia telah menerapkan kebijakan baru roaming internasional untuk mencegah warga dari lonjakan tagihan telepon yang mahal selama berada di luar negeri.

Lewat beleid tersebut, warga Australia akan mendapatkan informasi peringatan setiap kali tagihannya naik sebesar 100 Dolar Australia.

Gatot menambahkan, setelah masa uji publik sampai 30 Agustus 2013, pemerintah akan kembali membahas masukan yang diberikan oleh publik. Beleid roaming internasional akan terbit paling cepat satu bulan sejak batas akhir uji publik.

Vice President Corporate Communications PT Telkomsel, Adita Irawati, mengatakan, pihaknya mendukung rencana penerbitan peraturan roaming internasional. "Dalam uji publik ini kita masih kaji terlebih dahulu peraturannya, tapi dasarnya mendukung," ujarnya.

Menurut Adita, pihak Telkomsel sudah menerapkan kebijakan peringatan kepada pelanggan terkait layanan roaming internasional.

Ia menilai, pihak pelanggan selalu diberikan informasi terkait konsekuensi yang didapat ketika mengaktifkan layanan roaming internasional.

Telkomsel juga telah menjalin kerja sama bilateral dengan operator lainnya di berbagai negara. "Setiap negara memiliki tarif roaming yang berbeda-beda tergantung hasil negosiasi yang didapatkan," ujarnya.

Berikut tarif roaming internasional milik Telkomsel, untuk Australia tarif telepon ke Indonesia sebesar Rp 35.000 per menit, telepon ke negara lain Rp 35.000 per menit, menerima telepon Rp 15.000 per menit, mengirim SMS Rp 5.000 per SMS, dan data Rp 1.100 per 10 kilo byte(kb).

Sekretaris Jenderal Indonesia Telecomunications Users Group (IDTUG), Muhamad Jumadi, bilang, peraturan roaming internasional belum maksimal dalam memfasilitasi kebutuhan pelanggan.

"Ketentuan berupa peningkatan peringatan adalah hal yang biasa saja, operator hanya disuruh lebih gencar untuk beriklan terkait layanan roaming," ujarnya.

Menurut dia, seharusnya pemerintah juga mencantumkan ketentuan penetapan tarif roaming internasional. Ia menilai, pemerintah harus bisa menurunkan tarif roaming internasional ke semua negara seperti yang terjadi kepada jemaah haji di Arab Saudi.

Jumadi menuturkan, tarif roaming bisa untuk diturunkan bahkan sampai Rp 0. Saat ini, kata dia, Uni Eropa sedang membahas penerapan penghapusan tarif roaming di Eropa, sehingga tidak menutup kemungkinan untuk wilayah ASEAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×