Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kewajiban divestasi saham menjadi poin paling alot dalam renegosiasi kontrak perusahaan tambang. Hingga saat ini, baru satu perusahaan yakni BHP Billiton Indonesia yang berniat menjalankan aturan divestasi sahamnya.
Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, dari 73 perusahaan yang meneken Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), ada 20 perusahaan yang menyatakan sanggup melaksanakan divestasi, sesuai kesepakatan di amandemen kontrak.
Adapun aturan main yang disepakati di amandemen kontrak diantaranya adalah perusahaan wajib mendivestasikan saham 51%, khusus untuk bagi perusahaan yang sudah memproduksi batubara. Sedangkan perusahaan yang melakukan pengolahan batubara cukup melepas 40% sahamnya.
Namun, belum juga kesepakatan di amandemen kontrak ini berlaku, pemerintah berniat mengubah aturan tersebut.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Adhi Wibowo menerangkan, saat ini, Menteri ESDM masih melakukan revisi aturan mengenai divestasi saham. "Ini sedang kami negosiasikan dengan PKP2B mau tidak mereka divestasi, kalau sesuai aturan yang ada di amandemen kontrak divestasi 51% dan 40%," ujarnya.
Hanya saja, hingga kini tidak jelas, apakah ketentuannya divestasi itu akan memakai kesepakatan di amandemen kontrak dengan perusahaan tambang, atau mengikuti peraturan baru menteri ESDM.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, meskipun dari 73 PKP2B sudah ada 20 perusahaan yang siap menandatangani amandemen kontrak, tapi seluruh poin kontrak sejatinya belum kelar.
"Masih ada hal yang belum ketemu antara pemerintah dan mereka, yakni masalah bea keluar dan divestasi. Kalau itu disepakati bisa 20 PKP2B teken kontrak baru," ujarnya.
Mumpung aturan baru soal divestasi belum keluar, Deputy Executive Director Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia berharap, pemerintah juga memberikan keringanan aturan wajib divestasi kepada perusahaan tambang batubara, yang melakukan pengolahan hasil tambang mereka.
Contohnya adalah perusahaan batubara berinvestasi untuk metalurgical coal (coking coal). "Untuk coking coal perusahaan telah melakukan proses mengolah batubara menjadi metalurgical coal yang digunakan untuk industri besi baja sehingga perlu mendapat insentif berupa keringanan divestasi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News