Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Perusahaan pertambangan batubara yang akan melakukan divestasi saham sangat minim sekali.
Dari 73 perusahaan yang melakukan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), hanya satu yang sudah menyatakan siap divestasi.
Padahal, sesuai perjanjian amandemen kontrak, PKP2B juga wajib mendivestasikan sahamnya senilai 51% untuk yang melakukan produksi dan 40% bagi perusahaan pengolahan batubara.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Adhi Wibowo menerangkan, sejauh ini mencatat baru satu perusahaan dari PKP2B yang menyatakan siap untuk divestasi saham.
Selain itu belum ada yang sepakat mengenai divestasi saham dari PKP2B.
"Belum ada yang ajukan, sebab belum final pembicaraannya," terangnya di Kantor Dirjen Minerba, Senin (12/10).
Dia bilang, hal ini masih menunggu regulasi dari Menteri ESDM terkait dengan Peraturan Menteri mengenai divestasi saham.
Ini akan memutuskan, apakah ketentuannya akan memakai regulasi di amandemen kontrak atau peraturan baru tersebut.
"Ini sedang kita negosiasi juga sama PKP2B mau tidak mereka divestasi, kalau sesuai aturan yang ada didalam amandemen kontrak itu divestasi 51% dan 40%," tuturnya.
Salah satu perusahaan yang berminat divestasi adalah BHP Billiton Indonesia yang minat untuk melakukan divestasi.
Namun pemerintah juga tengah mempertimbangkan apakah BHP Billiton Indonesia masuk kedalam kategori produksi atau hanya pengolahan.
"Kita juga harus tahu mereka produksi atau mengolah," tandasnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan, ada 20 perusahaan PKP2B yang segera menandatangani amandemen kontrak.
Namun, proses renegosiasi masih dilakukan dan belum final.
"Masih ada hal yang belum ketemu antara pemerintah dan mereka masalah bea keluar dan divestasi. Kalau itu lolos, ketemu, bisa 20 PKP2B generasi III," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News