Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo
Meski demikian, Abdul mengkritisi insentif fiskal ini tidak akan berdampak besar pada manufaktur padat karya seperti furnitur dan craft yang berorientasi pasar ekspor. Menurutnya masalah ini bukan pada cashflow perusahaan, tetapi pembatalan atau penundaan order yang berpotensi sangat merugikan.
Baca Juga: GP Jamu: Harga bahan baku jamu melonjak 50% daripada biasanya
Di sisi lain, bagi pelaku industri kehutanan menilai insentif fiskal sangat dinanti oleh sektor usaha kehutanan. Ketua umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo menjelaskan kinerja ekspor sektor usaha kehutanan tahun 2020 diproyeksikan menurun, karena dampak Covid-19.
"Negara-negara tujuan utama ekspor kayu olahan Indonesia saat ini yakni China, Korea Selatan, dan Jepang, saat ini sudah turun permintaannya," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (13/3).
Indroyono menyatakan karena itu, stimulus fiskal sangat dinanti oleh sektor usaha kehutanan. Misalnya saja, pembayaran PPh 21 yang ditanggung pemerintah selama 6 bulan mulai April, akan sangat meringankan arus kas pelaku usaha. Besar kecilnya tentu sangat tervariasi tergantung penghasilan yang dikenakan PPh.
Selain insentif PPh21, sektor usaha juga mengharapkan stimulus berupa percepatan pengembalian restitusi PPn. Percepatan restitusi ini juga sangat berarti untuk mengurangi beban arus kas perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News