Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera memulai implementasi mandatori campuran 50% bahan bakar solar dengan biodiesel 50% (B50) mulai 1 Juli 2026.
Program peningkatan campuran bahan bakar berbasis minyak nabati dari kelapa sawit ini dinilai masih perlu penguatan ekosistem industri di dalam negeri.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Unsur Pemangku Kepentingan dari Kalangan Konsumen, Muhammad Kholid Syeirazi mengatakan bahwa implementasi mandatori B50 merupakan langkah strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah industri sawit domestik.
Baca Juga: Jelang Penerapan B50 per 1 Juli, Kementerian ESDM Gelar Evaluasi Final Kamis (18/6)
Program ini merupakan bagian dari upaya melepas ketergantungan terhadap impor solar, memperkuat bauran energi, serta memberikan kepastian pasar bagi industri biodiesel.
Namun, Kholid memberikan catatan bahwa keberhasilan implementasi B50 tidak hanya ditentukan oleh kesiapan regulasi, tetapi juga oleh kesiapan ekosistemnya.
Pemerintah perlu memastikan ketersediaan bahan baku, kesiapan kapasitas produksi biodiesel, kelancaran distribusi, kecukupan infrastruktur penyimpanan dan pencampuran (blending), serta mekanisme pembiayaan insentif agar implementasi berjalan tanpa mengganggu pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat.
"Dari sisi pelaku usaha, konsistensi kualitas biodiesel, kepatuhan terhadap standar spesifikasi, serta koordinasi yang baik dengan badan usaha penyalur BBM menjadi aspek yang sangat penting. Implementasi B50 harus tetap menjaga keandalan pasokan maupun performa mesin kendaraan sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga," ungkap Kholid saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Ketergantungan Dana Sawit untuk Biodiesel Kian Berat, Pemerintah Cari Pembiayaan Baru
Menurut Kholid, Indonesia telah memiliki industri biodiesel yang relatif matang sejalan dengan pengalaman panjang menjalankan program B20, B30, B35 hingga B40, yang menjadi modal penting dalam implementasi B50.
Hanya saja, Kholid mengingatkan bahwa peningkatan kadar campuran menjadi 50% akan meningkatkan kebutuhan biodiesel secara signifikan.
"Oleh karena itu, pemerintah perlu terus memastikan kapasitas produksi nasional benar-benar memadai, termasuk kesiapan pasokan bahan baku, kapasitas tangki penyimpanan, fasilitas blending, hingga distribusi ke seluruh wilayah Indonesia," ujar Kholid.
Program B50 membutuhkan produksi Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebanyak 15,6 juta kiloliter (KL) pada tahun 2026. Kemudian naik menjadi 18 juta KL pada 2027, 20,7 juta KL pada 2028, 21,4 juta KL pada 2029, dan 22 juta KL pada 2030.
"Kapasitas terpasang saat ini cukup, namun perluasan mandatori B50 akan membutuhkan eskalasi kapasitas pabrik," imbuh Kholid.
Baca Juga: BPDP Pastikan Dana Kompensasi Biodiesel B50 Aman hingga Akhir 2026
Selain itu, pasokan bahan baku juga berpeluang akan menantang di tengah tren produksi Crude Palm Oil (CPO) yang cenderung stagnan. Kebutuhan CPO untuk biodisel akan naik dari 14,6 juta ton pada 2026 menjadi 16,8 juta ton pada 2027.
Naik kembali ke 19,3 juta ton pada 2028, 19.9 juta ton pada 2029, dan mencapai 20,5 juta ton pada 2030.
Kholid menambahkan, rantai pasok juga harus menjadi perhatian utama. Produksi biodiesel yang memadai harus diikuti dengan sistem logistik yang andal sehingga tidak terjadi hambatan (bottleneck) pada proses distribusi menuju terminal BBM maupun Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).
Di samping itu, kualitas bahan bakar juga mesti memenuhi spesifikasi, sehingga tidak mengganggu keandalan mesin maupun operasional usaha konsumen B50.
Dus, tantangan utama implementasi B50 bukan pada permintaan, melainkan pada kemampuan menjaga kontinuitas pasokan dan kualitas produk.
Menurut Kholid, masyarakat pada umumnya akan menerima B50 apabila tidak ada perbedaan signifikan dalam performa kendaraan serta tidak menimbulkan kendala dalam penggunaan sehari-hari.
Baca Juga: B50 Jadi Solusi Krisis Energi, Pemerintah Siapkan Implementasi 2026
"Keberhasilan B50 tidak hanya diukur dari besarnya volume biodiesel yang diserap, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara ketahanan energi, keterjangkauan harga, dan keberlanjutan industri dalam jangka panjang," tegas Kholid.
Anggota DEN Unsur Pemangku Kepentingan dari Kalangan Lingkungan Hidup, Saleh Abdurrahman menambahkan bahwa implementasi program B50 merupakan tahapan krusial untuk menghentikan impor solar dan memperkuat ketahanan energi.
Catatan Saleh, kebutuhan penambahan CPO sebagai bahan baku biodiesel harus diupayakan semaksimal mungkin dilakukan melalui peningkatan produktivitas lahan sawit dan mengurangi pembukaan lahan baru.
"Juga perlu diantisipasi bahwa peningkatan pemanfaatan CPO untuk biodiesel tidak mempengaruhi nilai ekspor karena sumber pendanaan atau insentif biodiesel saat ini dari pungutan ekspor," ungkap Saleh.
Head of Industrial & Transport Decarbonization Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho punya catatan serupa. Menurut Andry, perlu ada antisipasi terhadap pengalihan pasokan CPO untuk kebutuhan bahan baku campuran B50.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan B50 Mulai Juli 2026, Begini Respons Apindo
Andry mengingatkan, hal tersebut bisa mengurangi volume ekspor sehingga bisa memangkas pemasukan yang diperoleh negara dari ekspor CPO.
Di dalam negeri, pemerintah mesti memastikan pasokan bahan baku untuk program B50 tidak mengurangi ketersediaan CPO yang digunakan untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk minyak goreng.
Di sisi lain, Andry menyoroti soal ketahanan fiskal pemerintah apabila terjadi peningkatan subsidi solar di tengah berkurangnya pembiayaan atau insentif yang berasal dari pungutan ekspor CPO.
Pada saat yang sama, Andry juga mengamini pentingnya memperkuat ekosistem industri pendukung biodiesel di dalam negeri.
Dalam hal ini, Andry menyoroti potensi lonjakan impor metanol karena kapasitas produksi di dalam negeri masih terlampau jauh untuk mencukupi kebutuhan program B50. Andry memproyeksikan, kebutuhan impor metanol bisa mencapai 2,5 juta ton.
"Jadi jangan sampai program yang direncanakan untuk memangkas impor solar ini justru di sisi lain menambah impor metanol. Ini salah satu tantangan dalam pengembangan B50. Jadi, keberlanjutan dan ketahanan fiskal, serta kecukupan bahan baku itu mesti menjadi perhatian," ujar Andry.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman menegaskan bahwa pemerintah akan memulai implementasi B50 pada 1 Juli 2026. Program ini rencananya akan diluncurkan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Bahlil: Kesiapan B50 Sudah 70%, Dicoba ke Alat Berat hingga Kereta Api
Laode mengatakan, pemerintah memberi masa transisi selama tiga bulan sebelum sepenuhnya beralih dari B40 menjadi B50.
"(Berlaku) secara nasional, tentu ada masa untuk penyesuaian. Jadi artinya kan masih ada sisa-sisa B40, itu dihabiskan dulu. Diberi waktu sampai dengan tiga bulan penyesuaian hingga menjadi 100% ke B50," kata Laode, Jumat (26/6/2026).
Soal harga, Laode memastikan harga B50 di pasaran tidak mengalami perubahan dengan harga solar B40 sebelumnya. "Kalau harga kan mengikuti harga BBM yang sudah biasanya saja, nggak ada hal khusus.
Kan hitungannya diesel, kayak harga solar. Formula yang sekarang kami jalankan masih mengikuti seperti yang sebelumnya," tandas Laode.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














