Reporter: Kenia Intan | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Terhitung 1 Januari 2020 mendatang, pemerintah akan menerapkan kenaikan cukai rokok sebesar 23%. Diprediksi, Harga Jual Eceran (HJE) akan turut terkerek sebesar 35%.
Berdasarkan keteragan yang dihimpun Kontan.co.id, kenaikan di atas berdampak pada tenaga kerja yang berkaitan dengan industri rokok, termasuk petani tembakau.
Baca Juga: Gapero minta pemerintah tinjau kembali wacana kenaikan cukai
Diprediksi, akan ada penurunan volume produksi sebesar 15% di industri tembakau tahun 2020. Penyerapan terhadap tembakau dan cengkeh pun akan menurun sampai 30%. Kurang lebih 400 pabrik kecil terancam gulung tikar, penutupan juga mengancam pabrik rokok kelas menengah.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soesono bilang, walaupun baru akan diterapkan di tahun 2020, pengaruh sudah dirasakan di tingkat tata niaga bawah.
"Para pedagang itu memanfaatkan isu itu untuk misalkan menekan tingkat harga petani," kata Soesono ketika dihubungi Kontan.co.id, Selasa (24/9). Ia mencontohkan perlambatan pembelian yang terjadi di Pamekasan. Pembelian semula yang bisa mencapai 2 ton menjadi 500 kg saja.
Lebih lanjut ia menambahkan, pengaruh langsung dimungkinkan akan terasa ketika cukai tersebut diterapkan tahun depan, berupa berkurangnya tingkat penyerapan panen tembakau. Akan tetapi, dirinya belum bisa memastikan bagaimana reaksi dari industri nantinya.
Baca Juga: HM Sampoerna (HMSP) berkontribusi menjaga lingkungan
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji. Walaupun kenaikan masih terjadi di awal tahun 2020, dampaknya sudah terasa sejak sekarang berupa tersendatnya pembelian. Akibatnya, perekonomian di desa-desa yang tembakau juga terpengaruh.
"Persentasenya belum bisa kita hitung, tetapi dalam seminggu yang biasanya libur di hari Minggu saja, sekarang libur bisa tiga kali dalam seminggu," kata Agus. Pihaknya tidak bisa memproses tembakau ke industri karena industrinya berkaitan dengan payung regulasi pemerintah.
Menurut Agus, cukai yang diterapkan dinilai terlalu tinggi sehingga guncangan yang dirasakan oleh industri rokok dan tembakau begitu terasa. Selain itu ia menekankan, kenaikan cukai hendaknya beriringan dengan kesejahteraan petani tembakau.
Misalnya, kata Agus, memaksimalkan kebijakan yang berdasarkan usulan petani tembakau seperti Permentan No 23 tahun 2019 mengenai rekomendasi teknis impor tembakau, dan Permendag No 84 tahun 2017 mengenai ketentuan impor tembakau.