Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
Sekadar informasi, Tuban Petro merupakan induk usaha (holding company) dari Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Petro Oxo Nusantara (PON), dan Polytama Propindo.
Perusahaan ini dibentuk oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk penyelesaian utang Grup Tirtamas Majutama (pemilik TPPI) kepada sejumlah bank. Pemerintah menguasai 70% saham Tuban Petro, sisanya sebesar 30% dikuasai Tirtamas.
Baca Juga: Industri kimia hilir keluhkan kekurangan bahan baku
Pada 27 Februari 2004, Tuban Petro menerbitkan obligasi kepada Kemkeu berupa Multi Years Bond dengan nilai pokok Rp 3,266 triliun.
Baca Juga: Pemerintah akan menjadi pemilik 95% saham TPI pasca konversi utang
Namun, Tuban Petro kemudian dinyatakan gagal bayar (default) pada 27 September 2012. Sejak saat itu, kuasa saham pemilik lama dinyatakan sudah beralih sepenuhnya kepada pemerintah (Kemenkeu).
MYB ini yang kemudian dikonversi oleh pemerintah menjadi PMN melalui penerbitan saham baru milik pemerintah.
Tujuannya, agar aset-aset di bawah perusahaan ini dapat kembali memberi manfaat terhadap pemasukan negara serta pengembangan industri petrokimia nasional.
Baca Juga: Begini langkah penyelamatan Tuban Petrochemical Industries
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News