kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Dari 800 perusahaan, baru 63 yang kantongi ISPO


Minggu, 28 September 2014 / 15:20 WIB
Dari 800 perusahaan, baru 63 yang kantongi ISPO
ILUSTRASI. TAJUK - Hendrika Yunapritta


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) harus  kerja keras. Pasalnya target perusahaan minyak kelapa sawit yang tersertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO tahun ini sebanyak 200 perusahaan sulit tercapai. Sampai September baru ada 63 perusahaan minyak kelapa sawit yang mengantongi ISPO.

Jumlah ini bahkan tidak sampai 10% dari jumlah perusahaan minyak kelapa sawit sebanyak 800 perusahaan. Diawal tahun target Kementan sebanyak 200 perusahaan. Padahal Desember ini adalah batas waktu perusahaan untuk mengajukan ISPO dan akan ada sangsi yang bakal diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki sertifikat ISPO.

Meski belum merinci sanksi yang akan dikenakan. Gamal Nasir, Dirjen Perkebunan Kementan mengatakan, saat ini sanksi baru akan sebatas penurunan kelas kebun. Nah, jika kelas kebun diturunkan otomatis akan berdampak pada kinerja perusahaan.

Larangan untuk melakukan ekspor juga akan diberlakukan bagi perusahaan.Gamal menampik bahwa kesadaran pelaku usaha minyak kelapa sawit rendah untuk tersertifikat ISPO. Katanya, perusahaan kerap terkendala soal legalitas misalnya belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Selain itu, jumlah perusahaan sawit banyak tapi jumlah auditor ISPO saat ini terbilang minim. Hanya sebanyak 430 tenaga. Bandingkan dengan jumlah perusahaan kelapa sawit saat ini yang mencapai 800 perusahaan."Adanya ISPO akan terlihat perusahaan yang legalitasnya terpenuhi dengan yang tidak," kata Gamal akhir pekan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×