kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.120.000   -48.000   -1,52%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

ESDM Cek Temuan PPATK Soal Aliran Dana Tambang Ilegal Emas Rp 992 Triliun


Jumat, 30 Januari 2026 / 15:52 WIB
ESDM Cek Temuan PPATK Soal Aliran Dana Tambang Ilegal Emas Rp 992 Triliun
ILUSTRASI. Pertamina Didorong Bentuk Perusahaan Patungan untuk Target Bangun Kilang 1 Juta Barel (KONTAN/Sabrina Rhamadanty) Kementerian ESDM merespons temuan PPATK terkait perputaran dana sektor pertambangan, khususnya dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait perputaran dana sektor pertambangan, khususnya dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang mencapai Rp 992 triliun sepanjang periode 2023–2025.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya tengah mengonfirmasi data tersebut kepada PPATK untuk memastikan bagian yang menjadi hak negara dapat diambil alih. Ia mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Baca Juga: Ford Tambah Dealer Baru di PIK 2, Bidik Pertumbuhan Jangka Panjang

“Saya sudah ketemu dengan deputi analisa dan pengawasan di PPATK, jadi sehingga ini mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara. ,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (30/1/2026).

Namun demikian, Yuliot menyebut pihaknya belum memperoleh informasi rinci mengenai perusahaan maupun transaksi yang terindikasi terlibat dalam aliran dana tersebut.

Berdasarkan catatan PPATK tahun 2025, terdapat 27 hektare wilayah dan dua informasi hasil analisis PPATK di sektor pertambangan dengan nilai transaksi mencapai Rp 517,47 triliun. Salah satu sorotan utama PPATK adalah dugaan maraknya aktivitas PETI di berbagai daerah.

Distribusi emas ilegal hasil PETI dilaporkan tersebar di sejumlah wilayah, seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, hingga pulau-pulau lainnya. PPATK juga menemukan indikasi aliran emas ilegal tersebut mengalir ke pasar luar negeri.

Secara kumulatif, selama periode 2023–2025, nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI tercatat sebesar Rp 185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp 992 triliun.

Baca Juga: Lewati Target 2025, Pandi Targetkan Domain .Id Bisa Mencapai 1,5 Juta Pendaftar

Selanjutnya: Begini Tanggapan OJK Soal Rencana Danantara Masuk Jadi Pemegang Saham BEI

Menarik Dibaca: Hasil Thailand Masters 2026: 2 Tunggal Putra RI ke Semifinal, Kunci 1 Tiket Final

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×