kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ESDM: Penetapan tarif listrik mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk efek corona


Rabu, 04 Maret 2020 / 20:45 WIB
ESDM: Penetapan tarif listrik mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk efek corona
ILUSTRASI. Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA pada tahun 2020 kenaikan tarif listrik tersebut akan mencapai Rp29.00


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif pada periode Kuartal II atau hingga Juni 2020. Keputusan tersebut ditetapkan dengan menghitung berbagai pertimbangan, terutama kondisi ekonomi.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana. Menurutnya, keputusan untuk tidak mengubah tarif listrik periode April-Juni merupakan jalan tengah dari kondisi ketidakstabilan ekonomi saat ini.

Baca Juga: Tarif listrik tak berubah hingga tengah tahun nanti, ini kata pengamat

Rida bilang, penetapan itu juga sudah mempertimbangkan dampak dari wabah Corona yang menekan perekonomian dan daya beli masyarakat.

"Jadi itu sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kondisi ekonomi. Adanya Corona, suka atau tidak ikut menekan kondisi ekonomi yang kurang menggembirakan," kata Rida saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (4/3).

Ada empat parameter pembentuk harga listrik, yakni kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi dan harga patokan batubara. Dalam periode tiga bulan, kata Rida, harga energi memang mengalami penurunan.

Namun, sambungnya, hal itu tidak serta merta bisa menurunkan tarif listrik PT PLN (Persero). Rida mengatakan, keputusan menaikkan atau menurunkan tarif listrik bukan lah hal yang mudah.

Sebab, ada kompleksitas pertimbangan selain kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Rida menyebut, beban PLN serta kemampuan subsidi dan kompensasi yang akan dibayarkan pemerintah juga menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Tarif listrik tak naik hingga Juni, ini yang dilakukan PLN

Pasalnya, sejak tahun 2017, pemerintah memiliki kebijakan untuk menahan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment). Sehingga, PLN tidak bisa dengan leluasa menyesuaian tarif listrik non-subsidi mengikuti pergerakan harga dari parameter yang ditentukan.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×